Waka Komisi II Klaim SK Penetapan Kawasan Hutan Di Lahan Masyarakat Picu Konflik

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, persoalan konflik lahan yang terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan pertanian masyarakat. 

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Paripurna pembukaan masa sidang ke V tahun 2020-2021 DPR RI depan pimpinan DPR dan Kementerian terkait untuk segera ditindaklanjuti hasil temuannya dari kunjungan kerja.

“Hasil kunjungan kerja dan reses, ditemukan fakta bahwa konflik sengketa lahan di sejumlah daerah. Akibat dari SK KLHK yang menetapkan lahan pertanian masyarakat sebagai kawasan hutan, ini penting untuk ditindak lanjuti,” kata Junimart, Kamis (6/5) di ruang Paripurna Nusantara II DPR RI.

Dalam catatannya, akibat SK tersebut maka lebih dari 100 ribu sertifikat tanah warga yang tersebar di tujuh provinsi terancam batal legalitas kepemilikannya.

 “Sementara sertifikat itu sudah dimiliki rakyat sejak lama bahkan sejak zaman Belanda (sebelum merdeka), ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan,” terang Junimart.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dokumen berupa sertifikat yang sah tidak dapat dibatalkan begitu saja. Hal itu berpeluang menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara itu KLHK ditengarai menetapkan kawasan hutan secara sporadis. (***)

Komentar