Jakarta – Komisi I DPR RI menyatakan siap untuk kembali merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kesiapan tersebut dinyatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari secara virtual, dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?”, Selasa (15/6/2021).
“Karena ada dirasa oleh masyarakat dan ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus, lantaran pemahaman terhadap hasil revisi pertama UU ITE, maka Komisi I DPR siap merevisi kembali,” kata Kharis.
Pembahasan oleh Komisi I DPR lanjutnya, tentu bisa diproses sepanjang revisinya sudah dikirim oleh Pemerintah ke DPR, karena UU ITE tersebut awalnya usulan dari Pemerintah. “Kita menunggu saja draf revisi atau perbaikan atau apapun namanya, tetap revisi,” tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dalam revisi nanti Komisi I DPR pasti akan melibatkan masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal karet yang dirasakan oleh masyarakat.
“Saya kira simpel saja, saya tidak tahu sampai sejauhmana di pihak pemerintah mempersiapkan revisi ini atau perbaikan ini. Jadi saya belum bisa komentar, apa yang mau direvisi, bener nggak mau direvisi itu?,” pungkasnya.







Komentar