Baleg DPR Sepakati 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Melalui Rapat Pleno, Baleg sepakat tiga RUU itu untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia. “Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI,” kata Supratman, saat Rapat Pleno Baleg, Pengambilan Keputusan hasil Penyusunan ketiga RUU, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, (14/6/2021).

Ketiga RUU itu ialah; RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Serta, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. “Beberapa pertimbangan pendirian Pengadilan Tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Supratman, pihaknya mengakui belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi. Penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan dukungan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.

“Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi,” pungkasnya.

Komentar