Masalah BUMN, Fahri Hamzah: Ambigiutas Pasal 33 UUD 45

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyatakan dilema yang harus dihentikan dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah ambiguitas Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) di dalam UUD 45.

Pada pasal tersebut, “bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

“Dikuasai oleh negara, tapi semakin tidak makmur rakyatnya. Dikuasai oleh negara itu politik, sementara politik tak sanggup mengurus bisnis karena mentalnya mental kekuasaan,” kata Fahri, saat Gelora Talks bertajuk “BUMN, Apa Masalah dan Solusinya”, di Gelora Media Centre, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu mengkritik proses pergantian jabatan di BUMN yang kental dengan proses politik. “Kinerjanya tidak mungkin bisa menang melawan pergantian jabatan yang didasarkan atas profesionalitas,” tegas Fahri.

Bahkan, Fahri juga mengkritik suara-suara yang menggunakan istilah bubarkan BUMN yang tak untung. “Saya yakin, kalau BUMN yang tidak untung diserahkan kepada yang profesional dan berpengalaman, pasti beda hasilnya,” ujarnya.

Demikian juga halnya dengan PT Garuda Indonesia yang wacananya mau dijual. Profesionalitas dan berpengalaman menurut Fahri, tetap menjadi prioritas untuk pengelolaan dan penyelamatan Garuda. Prioritaskan orang dalam dengan tetap menggunakan Garuda. Pasti beda hasilnya.

“Jangan seolah-olah yang bisa membanggakan negara hanya aktor-aktor negara. Saya katakan ya, banyak aktor di luar negara jauh lebih bagus. Negara (BUMN,red) bisa kalah oleh perusahaan keluarga yang dikelola oleh anggota keluarganya profesiobal,” pungkasnya.

Komentar