AMBON– Dewan Pimpinan Daerah Generasi Anti Narkotika Nasional (DPD GANN) Maluku mengapresiasi langkah kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam menangkap politikus Partai Golkar Rony Sianressy terkait narkoba.
Rony Sianressy yang merupakan pengurus partai Golkar Provinsi Maluku itu, diciduk di kamar kosnya, di wilayah Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (24/6) malam pekan lalu.
Anggota Divisi Hukum dan HAM DPD GANN Maluku, Eddigam Takartutun mengatakan, penangkapan tersebut membuktikan komitmen visi Polri Presisi dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang berakibat buruk bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“GANN mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya atas kinerja Kepolisian yang secara masif mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba, ini membuktikan visi Presisi tidak main-main, kita mendukung secara bulat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6).
Eddigam mengatakan, selain kapasitas Rony Sianressy sebagai Wakil Ketua DPD GOLKAR Provinsi Maluku, Rony Sianressy juga seorang Lawyer yang semestinya ikut membantu penegak hukum dalam pemberantasan Narkoba.
“Apalagi RS ini merupakan Residivis dengan kasus yang sama, kiranya Kepolisian lebih jeli dalam melihat persoalan ini, karena yang kita tidak inginkan adalah jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ujar Eddigam.
Dia juga berharap bahwa penegakan UU Narkotika No.35 tahun 2009 agar tidak tebang pilih dan ditegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku
Sebelumnya, Rony Sianressy, ditangkap di kamar kosnya, yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (24/6) malam lalu.
Dia ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kantong plastik bening berukuran kecil. Ada pun Ini kali kedua Rony Sianressy ditangkap terkait narkoba. Kasus yang sama pernah dialaminya pada 2013 lalu. (*)
Komentar