Senator Fachrul: Kementerian Desa Harus Diperkuat

Jakarta – Dibanding dengan yang lainnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terbilang relatif “baru” dalam nomenklatur pemerintahan Indonesia. Karena terbilang relatif “baru”, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendorong agar Kementerian Desa diperkuat guna mewujudkan kemandirian dan pembangunan di desa.

Dalam diskusi, Selasa (29/6/2021), bertema, “Siapa Menteri yang Menangani Desa?”, Fachrul mengatakan Kementerian Desa harus diperkuat. “Dalam revisi UU Desa yang diusulkan DPD RI, Komite I DPD RI memperjuangkan agar Kementerian Desa diperkuat,” tegasnya.

Dijelaskannya, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk untuk melaksanakan mandat dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang secara khusus mengatur mengenai Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Menurutnya, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

“Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki peranan yang sangat strategis di dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa yang menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi, yang mana desa akan diberdayakan untuk dapat menjadi ‘kekuatan’ sebagai penopang pembangunan yang akan memberikan kontribusi guna mencapai Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan bermartabat,” jelasnya.

Senator dari Provinsi Aceh itu mengingatkan, jangan ada intervensi pemerintah pusat terhadap program desa dan UU Desa, agar pemerintah desa lebih mandiri dan lebih asimetris. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki hubungan yang erat dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun kedua kementerian ini memiliki batasan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dia tegaskan, dalam Bab Penjelasan UU Desa diatur, sebelum ada Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai proses transisi.

“Mari kita cermati dalam penjelasan UU Desa secara tegas menekankan bahwa menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Artinya, ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya Kementerian Desa,” ungkapnya.

Ini adalah proses transisi dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa. “Jadi saya pikir bagaimana sebenarnya Presiden Jokowi mampu memfasilitasi agar proses transisi ini selesai, jangan terlalu dibiarkan berlarut-larut, Maka sekali lagi kawal UU Desa serta penguatan Kementerian Desa suatu keharusan kita bersama,“ pungkasnya.

Komentar