Atasi Kelangkaan Obat Covid-19, DPR Dorong Pemerintah Mudahkan Impor Bahan Baku

Liputan.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga obat terapi Covid-19.

Koordinasi tersebut menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, guna memperlancar produksi dan distribusi obat di saat tingginya angka paparan Covid-19.

Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI ini menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan dan aparat penegak hukum, guna mengatasi kelangkaan dan lonjakan obat Covid-19.

“Dalam satu sampai dua hari ke depan, kita harapkan apa yang akan dikoordinasikan bisa membuat distribusi obat lancar sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan obat,” kata Sufmi, usai menerima Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi), Andreas Bayu Aji, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Pimpinan DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) mendorong pemerintah memberikan kemudahan importasi bahan baku obat dalam rangka menggenjot produksi maupun pengembangan obat terapi Covid-19 dalam negeri.

“Menurut saya, bukan hanya Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diturunkan, tetapi (perusahaan farmasi) diberikan kemudahan untuk memasukkan bahan baku, sehingga harga obat tetap bisa terjangkau,” ujarnya

Dalam pertemuan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lena mengatakan GP Farmasi siap mendukung program pemerintah agar produksi obat Covid-19 sesuai dengan HET yang baru ditetapkan pemerintah. “Prinsipnya, GP Farmasi siap mendukung ini, hanya mereka butuh relaksasi waktu untuk mengatasi baik itu di produksi obat, distribusi ataupun di tingkat retail,” kata Melki.

Menurut politikus Partai Golkar itu, GP Farmasi membutuhkan beberapa waktu untuk menghabiskan stok lama dengan HET yang lama agar tidak terjadi permasalahan di jalur retail dan distribusinya. Adapun, ketetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 terbaru telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021/ tentang HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Sekjen GP Farmasi Andreas Bayu Aji menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, di antaranya melalui produksi hingga distribusi obat. Ia pun mengimbau masyarakat tak perlu khawatir terkait persediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Andreas mengingatkan masyarakat agar tidak panic buying dan membeli obat Covid-19 sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “Kalau boleh kami berpesan kepada masyarakat tolong beli (obat) secukupnya, hanya yang memang membutuhkan. Beli secukupnya sesuai aturan pakai, sehingga apa pun yang kita sediakan di pasar bisa terserap sesuai dengan yang membutuhkan,” imbuhnya.

Komentar