Liputan.co.id, Jakarta – Berdasarkan laporan Bank Dunia (World Bank) pada 1 Juli 2021, Indonesia dinyatakan turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah atau lower middle income country, dari sebelumnya berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 2019.
Karena itu, tegas Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, kebijakan ekonomi perlu dievaluasi.
“Dalam laporan yang diperbarui setiap 1 Juli itu, penurunan kelas terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada tahun 2020. Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia sebesar US$3.870, turun dari tahun 2019 yang sebesar US$4.050,” kata Heri Gunawan, dalam rilisnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Hergun, panggilan beken Heri Gunawan, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan pembenaran atas turunnya kasta ekonomi Indonesia.
Bersama Indonesia, negara yang juga turun kasta di tengah pandemi ini adalah Iran, Haiti, Samoa, dan Tajikistan. “Status baru Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah sudah terlihat sejak akhir 2019 ketika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu mengutip data Badan Pusat Statistik atau BPS. Pada kuartal IV-2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97 persen (yoy). Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding kuartal III-2019 yang bisa tumbuh sebesar 5,02 persen. Sepanjang 2019 pertumbuhan ekonomi tercatat hanya tumbuh 5,02 persen, melambat dibanding 2018 yang bisa tumbuh sebesar 5,17 persen. Ekonomi makin memburuk ketika memasuki awal 2020. Pada kuartal I-2020 pertumbuhan ekonomi turun lagi menjadi 2,97 persen.
“Memang pada 2 Maret 2020 sudah diumumkan ada kasus Covid-19 untuk yang pertama kali. Namun, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diberlakukan pada 10 April 2020 di Jakarta. Hal tersebut memperkuat bukti bahwa penurunan ekonomi pada akhir 2019 hingga awal 2020 belum terkait dengan pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini.
Dia tambahkan, posisi Upper Middle Income yang diduduki Indonesia pada pertengahan 2020 sebenarnya hanya tipis di atas batas syarat Upper Middle Income Country. Di mana, GNI per kapita Indonesia pada 2019 telah naik menjadi US$4.050 dari posisi tahun sebelumnya sebesar US$3.840. Sehingga, ketika mengalami penurunan PDB sedikit saja, maka langsung turun kelas.
“Kesimpulan kami, jika ingin kokoh menyandang status sebagai Upper Middle Income Country, maka GNI per kapita harus dinaikkan secara signifikan jauh di atas batas syarat Upper Middle Income Country,” usulnya.
Dijelaskannya, Bank Dunia memberi defenisi negara berpenghasilan menengah ke bawah, yaitu negara yang memiliki GNI per kapita antara US$1.046 dan US$4.095 dollar AS. Ketentuan ini juga naik dari patokan sebelumnya yang hanya antara US$1.026 dan US$3.995.
“Evaluasi kebijakan ekonomi secara fundamental jadi keniscayaan. Pandemi Covid-19 telah menjatuhkan perekonomian ke jurang resesi. Dalam 4 kuartal berturut-turut mencetak pertumbuhan negatif. Sementara pada 2020 akumulasi pertumbuhan ekonomi terkontraksi sebesar minus 2,07 persen (yoy),” ujarnya.
Menurutnya, salah satu penyebab terkontraksinya perekonomian karena melemahnya daya beli masyarakat. Pada 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi sebesar minus 2,63 persen. Bahkan kontraksi tersebut berlanjut hingga ke kuartal I-2021 yang mencatatkan angka minus 2,23 persen. Padahal, komponen konsumsi rumah tangga menyumbang 56,9 persen dari total PDB.
“Melemahnya konsumsi rumah tangga secara eksplisit menggambarkan melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan. Semakin banyak yang menganggur dan jatuh miskin maka tingkat konsumsi rumah tangga akan semakin terpukul,” imbuh Hergun.[liputan.co.id]







Komentar