Menolak Dikarantina, Guspardi Gaus Dilaporkan LP3HI ke MKD

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), lantaran tidak mau dikarantina usai dari luar negeri.

Laporan LP3HI ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman. Laporan tersebut disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan, usai menolak untuk dikarantina.

“Benar, saya sudah dapat info itu (Guspardi Gaus dilaporkan ke MKD). Kabarnya laporan diterima hari ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/7).

Meski demikian, Habiburokhman mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut.

“Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa kemarin,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Wei Nugroho selaku pihak pelapor saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan itu dilakukan karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

“Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online,” ungkap Kurniawan.

Dijelaskannya, pelaporan itu dilakukan melalui email ke sekretariat MKD pada hari ini, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari negara Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.

“Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kementerian Kesehatan,” kata Guspardi dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Kamis (1/7/2021).

Komentar