Pandemi, Komisi IX DPR Nilai Kemenkes Lemah Awasi Harga Obat

Jakarta – Sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli lalu, banyak pengaduan dari masyarakat tentang kelangkaan obat Covid-19 dan juga vitamin.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826 tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Merespon pengaduan tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap implementasi KMK tersebut.

“Ada indikasi bahwa kelangkaan ini juga terjadi akibat dari lemahnya pengawasan atas harga obat Covid-19 yang dijual di apotek, yang menyebabkan terjadinya penimbunan obat oleh oknum yang harus ditindak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Felly, dalam Rapat Kerja secara virtual, bersama Kemenkes dan mitra kerja Komisi IX lainnya, Senin (5/7/2021).

Kelangkaan obat ini menurutnya, akan langsung berpengaruh kepada tingkat kesembuhan dan tingkat kematian karena Covid-19. Diketahui, KMK tersebut berisi tentang ketentuan harga eceran tertinggi pada 11 obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dan berlaku untuk seluruh instalasi farmasi. Namun di berbagai daerah, faktanya apotek, termasuk di marketplace, banyak menjual obat melebihi HET.

Terlebih, lanjut Felly, selama ini Menkes, BPOM maupun pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana yang diterangkan dalam dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi HET.

“Kami belum melihat bagaimana Kementerian Kesehatan dan BPOM melaksanakan amanat ini. Polri telah mengambil langkah nyata dengan mengeluarkan instruksi melalui surat telegram dengan nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang mengambil langkah tegas bagi yang melanggar HET, termasuk pemberlakukan sanksi pidana dan denda,“ pungkasnya.

Komentar