JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) ikut merespon kebijakan pemerintah terkait vaksin berbayar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan vaksin secara mandiri akan disediakan di Kimia Farma terhitung mulai Senin 12 Juli 2021.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, Fahmi Namakule menegaskan, kebijakan vaksin berbayar ini akan memberatkan masyarakat kalangan bawah yang hendak terbebas dari ancaman covid-19.
Apalagi besarnya biaya vaksin perdosisRp321.600. Covid-19 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910. Sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima vaksin Rp439.570 per dosis. Biaya tersebut berlaku untuk satu kali vaksin, dan total untuk dua kali vaksin covid-19 sebesar Rp 879.140.
“Kebijakan ini justru bertentangan dengan arahan dan keputusan Presiden Jokowi sebelumnya, bahwa program vaksinasi bagi warga masyarakat tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” kata Fahmi lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7).
Dia menjelaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi sebelumnya tentang vaksin gratis merupakan masukan dari masyarakat sekaligus telah melakukan kalkulasi ulang perhitungan anggaran keuangan negara. Fahmi meminta Kimia Farma agar tidak membuat langkah-langkah merugikan kepentingan umum.
“Menurut kami, sudah seharusnya perusahaan pelat merah merupakan bagian dari BUMN yang sangat berperan aktif dalam upaya penanganan penyebaran covid-19, tidak mengambil langka-langka yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat. Kebijakan ini sangat terkesan ada upaya permainan bisnis di dunia kesehatan,” katanya.
Apalagi, lanjut Fahmi, kebijakan vaksi berbayar ini diterapkan disaat situasi negara dalam kondisi krisis kesehatan maupun ekonomi.
Menurut dia, seharusnya perusahaan plat merah yang merupakan sektor terkait ikut mensosialisasikan bahkan menerapkan program vaksinasi gratis yang dicanangkan pemerintah.
“Jangan sampai tingkat kepercayaan dan keinginan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi masal ini justru menjadi menurun,” tuturnya.
Sementara itu, PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan membatalkan rencana vaksin berbayar yang sedianya dijadwalkan mulai berlaku pada Senin 12 Juli 2021.
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ganti menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena perseroan melihat tingginya respons dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi individu.
“Serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” tuturnya.(**)







Komentar