Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos. M.Si., mengatakan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagaimana tercantum dalam laman resmi bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di sisi lain kata Himmatul, pejabat pada Perguruan Tinggi harus tunduk pada statuta Perguruan Tinggi. Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut,” kata Himmatul, dalam rilisnya, Kamis (3/7/2021).
Pada pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan, “Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut,” sarannya.
Selain itu lanjutnya, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” ungkap Himmatul.
Politikus Partai Gerindra itu menjeaskan, Saat ini bangsa Indonesia memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi, karena beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara,
“UI di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina. UI sendiri sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162. Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita,” pungkasnya.







Komentar