Vaksin Berbayar, Senator Hasan Basri: Kacau, Itu Sama Saja Merampas Hak Rakyat

Liputan.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengubah pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dari semula dibiayai oleh APBN menjadi vaksin berbayar atau gotong royong mulai Senin, 12 Juli 2021.

Vaksinasi berbayar ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm dan menunjuk PT Kimia Farma (Persero) sebagai pelaksana pengadaan Vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan vaksin gotong royong.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menilai vaksinasi yang semula dibiayai oleh APBN dan kini sebagian dijual di seluruh Apotek Kimia Farma telah merampas hak rakyat sesuai dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.

“Kacau, itu sama saja merampas hak rakyat. Mengubah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjadi vaksin berbayar merupakan pelanggaran terhadap sila ke-5 Pancasila, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai jaminan kesehatan dan prinsip keadilan,” kata Hasan Basri, Minggu (11/2021).

Oleh karena itu, Hasan Basri meminta pemerintah menghentikan aturan vaksin yang berkedok gotong royong namun praktiknya memperjualbelikan hak rakyat untuk sehat sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi.

Senator Provinsi Kalimantan Utara juga menilai keputusan Menkes tersebut sebagai bentuk kegagalan pemerintah terhadap program vaksinasi Covid-19 gratis bagi seluruh rakyat, sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Kepala Negara.

“Menurut saya, disamping merupakan pelanggaran konstitusi, pemerintah juga melabrak standar etika internasional, berbangsa dan bernegara karena saat ini vaksin Covid-19 merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya,” tegas Hasan Basri.

Dia katakan, selama ini pemerintah mengatakan pengadaan vaksin Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX). Artinya, uang yang digunakan oleh pemerintah untuk membeli vaksin ke produsen adalah uang rakyat.

“Di tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.

Selain itu, Hasan Basri juga mengkritik Keputusan Menkes tentang vaksin gotong royong berbayar untuk perorangan dikeluarkan secara diam-diam.

“Ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh rakyat,” tegasnya.

Terlebih lagi dalam pelaksanaan vaksinasi massal terjadi penumpukan dan antrian panjang, tidak seharusnya dijadikan alasan pemerintah untuk menjalankan vaksinasi berbayar.

“Mestinya pemerintah memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan solusi vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi. Sebagai penyambung aspirasi dari masyarakat, untuk keadilan akses kesehatan, kami mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksin gotong royong berbayar,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar