Liputan.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan mengamandemen UUD 1945 adalah pekerjaan tidak mudah. Perubahan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam konstitusi menurut Saleh, akan berimplikasi luas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, sebelum pintu amandemen dibuka, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengingatkan sebaiknya seluruh kekuatan politik, civil society, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya diharapkan dapat merumuskan agenda dan batasan amandemen tersebut.
“Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,” kata Saleh, Rabu (18/8/2021).
Agar agenda amandemen tersebut fokus dan terarah lanjutnya, perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok dan isu yang akan diubah. Sebelum dibuka, harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran bahwa amandemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati.
“Sekarang ini, amandemen UUD 1945 disebut sebagai amandemen terbatas. Apa yang membatasinya? Nah, itu tadi kesepakatan politik antar-fraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR. Agar lebih akomodatif, semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan,” tegasnya.
Ketua DPP PAN itu menjelaskan, secara teknis, pelaksanaan amandemen juga tidak mudah. Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini kata Saleh, juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan. Padahal, MPR periode 2009-2014 isu amandemen ini sempat menguat atas usulan DPD RI. Isu amandemen juga berlanjut pada periode 2014-2019. Bahkan, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan. Namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan.
“Nah, bila hari ini amandemen UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada. Ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan ‘kepatutan’ jika melakukan amandemen di tengah situasi seperti ini,” ujarnya.
“Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu. Lakukan dulu kajian lebih komprehensif. Pengkajian itu sendiri dapat dianggap sebagai bagian dari proses amandemen,” saran anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.[liputan.co.id]







Komentar