Liputan.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menjelaskan pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI memang sedikit berbeda dengan DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menjelaskan pergantian Pimpinan Alkel DPD RI merupakan hal yang biasa. Pergantian Alkel DPD RI memang dilakukan empat kali dari tahun pertama hingga ke empat. “Sebenarnya pergantian ini hal biasa, namun anggota lama boleh kembali dipilih. Sama seperti di DPR RI sering terjadi pergantian di fraksi,” tegas Mahyudin.
Dijelaskan Sultan, bila DPR RI mekanismenya ada di fraksi-fraksi, sementara DPD RI karena tidak mengenal fraksi, maka secara otomatis hak anggota mengacu pada tata tertib berlaku.
“Tata tertib DPD RI memang dirancang untuk memungkinkan pergantian atau begilir pimpinan alat kelengkapan. Namun semua itu sepanjang musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama,” kata Sultan, usai memimpin pergantian Pimpinan Alkel DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Menurut Senator asal Bengkulu itu, Pimpinan DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan anggota DPD RI agar lebih demokratis. Tetapi Pimpinan DPD RI tetap mengontrol jalurnya pemilihan pimpinan Alkel. “Kita serahkan secara penuh kepada rekan-rekan kami namun tetap kita kontrol. Supaya kebersamaan DPD RI betul-betul kuat,” terangnya.
Sultan menjelaskan, Tata Tertib DPD RI disesuaikan dari setiap provinsi yang terdiri empat orang. Artinya azas keadilannya sama yaitu proporsional, sehingga tidak ada jumlah penduduknya banyak maka keterwakilannya banyak.
“DPD RI tidak ada hal itu, tetap sama yaitu empat orang perwakilan setiap provinsi. Dari hal itu mekanisme Tata Tertib DPD RI dibuat untuk menyesuaikan hal ini. Alhamdulilah pemilihan Alkel ini tidak ada ribut-ribut, semua dinamis. Meskipun saat ini di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tugas kami yang menjadi kewajiban,” kata Sultan.[liputan.co.id]







Komentar