Oleh Fahmi Namakule- Ketua DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)
KEBERADAAN lembaga-lembaga negara yang independen merupakan bentuk realisasi terhadap berbagai permasalahan sosial, hukum maupun ekonomi. Faktor inilah yang memicu negara-negara di dunia untuk terus melakukan upaya-upaya eksperimentasi kelembagaan Negara yang dianggap penting, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan publik.
Puncak dan tuntutan dari gelombang reformasi merupakan instrumen pergerakan sosial yang memicu terjadinya perubahan atas Konstitusi Negera (UUD 1945) sehingga berimplikasi terhadap lahirnya Lembaga-lembaga negara baru yang bersifat independen dan pro terhadap kepentingan rakyat.
Lembaga-lembaga negara independen di Indonesia yang lahir sebagai bentuk implementasi atas tuntutan reformasi yakni Kebebasan Demokrasi serta serta minimnya upaya pemberantasan KKN yang telah sekian lama terpelihara secara sistematis dan mengakar.
Terdapat lembaga-lembaga Negara independen ini diantaranya KPK RI dan Ombudsman RI. Eksistensi keberadaan
lembaga Negara independen seperti ini tentu sangatlah penting untuk menjamin tegaknya hukum dan kebebasan Demokrasi serta menciptakan iklim pemerintah yang bersih dan bebas dari pengaruh intervensi kekuasaan lain seperti Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
KPK dalam melaksanakan tugas utamanya yakni menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak Pidana Korupsi memiliki sifat yang independen, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun’
Bebas dari pengaruh, kehendak, ataupun kontrol dari cabang kekuasaan lain merupakan karakteristik dari KPK, artinya KPK hanya dapat bertanggung jawab Kepada publik atas pelaksanaan tugas-tugas nya, serta menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, serta BPK. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK.
Akan tetapi pelaksanaan tugas-tugas KPK dalam hal penanganan tindak Pidana Korupsi tidak serta merta terlepas dari kontrol publik (social control). Oleh karena itu kehadiran lembaga negara independen yang lain seperti Ombudsman RI (ORI) tentu sangat diharapkan karena memiliki peranan yang sangat strategis dalam hal pengawas penyelenggaraan Negara khusus lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik.
Ombudsman RI sebagai lembaga Negara independen yang merepresentasikan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dalam artian secara operasional Ombudsman bertugas mencegah terjadinya maladministrasi, penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat serta melaksanakan pengawasan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik Ombudsman menemukan dugaan terjadilah maladministrasi dilingkungan KPK dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara yang dilakukan sejak Juli 2021. Ombudsman menilai bahwa dalam proses tes wawasan kebangsaan yang dilakukan sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN KPK terdapat proses yang keliru dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua Ombudsman RI M Najhi menegaskan dalam jumpa pers pada Rabu 21 Juli 2021 terdapat proses yang keliru dalam hal rangkaian pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil Asesmen tes wawasan kebangsaan dan dari hasil temuan maladministrasi oleh Ombudsman ini telah disampaikan kepada Ketua KPK, Kepala BKN , dan Presiden untuk dapat ditindaklanjuti serta mengambil langkah-langaka yang tepat.
Namun skema ini tidak berujung pada rekomendasi Ombudsman. Lembaga Anti Korupsi itu justru tidak menaati dan melakukan penolakan terhadap rekomendasi ORI terkait temuan maladministrasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta pada 5 Agustus 2021.
Ditegaskan wakil ketua KPK bahwa apa yang dilakukan ORI tentu kami hormati untuk melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami pun melaksanakan hak kami untuk menyampaikan keberatan kepada Ombudsman RI.
KPK menilai bahwa Ombudsman tentu tidak Punya kewenangan untuk memeriksa laporan pegawai KPK, karena menurut KPK persoalan kepegawaian adalah merupakan masalah internal, sementara pelayanan publik merupakan produk dari lembaga KPK. Pegawai KPK bukanlah masyarakat yang menerima layanan publik, sementara yang bisa melapor ke Ombudsman adalah masyarakat yang menerima layanan KPK, misalnya terjadi dugaan maladministrasi dalam hal laporan tindak Pidana Korupsi sampai dengan proses penyelidikan di KPK.
Langkah-langkah yang diambil oleh KPK ini tentu menggambarkan betapa kuatnya kewenangan serta sifat independensi lembaga Anti rasua itu, sehingga bisa berimplikasi kepada kepentingan pelayanan publik yang semakin lemah serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK.







Komentar