JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebutkan minimnya tingkat kepatuhan anggota dewan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dasco menilai, pandemi Covid-19 yang menyebabkan para anggota DPR masih belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah.
“Kalau beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA (tenaga ahli), oleh staf, nah kita kan WFH (work from home) semua sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).
Dia menambahkan, saat rapat pimpinan (rapim) terakhir, para ketua fraksi sudah diminta untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukan LHKPN.
Terlepas dari itu, Dasco memastikan bahwa kepatuhan anggota DPR melaporkan LHKPN pada saat sebelum pandemi berjalan cukup baik.
“Masalah teknis,” singkat Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya menyoroti minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.
“Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” ujar Firli Bahuri dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).
Dirinya mengajak, seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka mulai dari sebelum, sedang hingga setelah menjabat.
Mantan deputi penindakan KPK itu mengatakan, kebiasaan penyelenggara negara hanya melaporkan sebelum dan setelah menjabat saja.
“Padahal menduduki jabatan lima tahun, kalau 2019 taat ya 2020, 2021, dan seterusnya taat. Nah kawan-kawan kadang memahami lapor 2019 terakhir 2024 saja,” katanya. (***)







Komentar