Bahana TCW Apresiasi Skema Burden Sharing dalam SKB III antara Pemerintah dan BI

Jakarta – Skema Burden Sharing yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI mendapat tanggapan positif di pasar keuangan. Melalui skema yang berlaku hingga 31 Desember 2022 tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk berbagai beban anggaran untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

Chief Economist Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), Budi Hikmat, mengatakan, kami mengapresiasi skema Burden Sharing yang diambil oleh Pemerintah dan BI sehingga mampu memberikan dampak postif. Langkah ini bisa dibilang inovatif, karena belum ada bank sentral di negara lain yang memberikan quantitative easing tanpa mengambil biaya bunganya.

“Dampak positif yang pertama tentunya ini sangat membantu Pemerintah dalam menghemat anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja terutama biaya kesehatan di tengah pandemi. Sebelum adanya SKB I, SKB II dan terakhir SKB III, rasio belanja bunga utang terhadap total belanja Pemerintah atau interest expense to government spending ratio bisa mencapai 16,2 persen atau setara dengan Rp. 438 triliun di tahun 2022,” jelas Budi Hikmat.

Budi menambahkan, karena sekarang sebagian biaya bunga utang ditanggung oleh BI, maka di tahun 2022 Pemerintah memperkirakan beban rasio belanja bunga utang akan turun menjadi 14,6 persen atau setara dengan Rp.395 triliun. Senilai 43 triliun beban bunga Pemerintah akan dibantu dibayarkan oleh BI.

Selain mengurangi beban bunga yang dibayarkan Pemerintah, dampak positif yang kedua adalah dengan skema ini juga untuk memastikan BI siap menyerap penerbitan SBN Pemerintah.

“Kebijakan ini juga berpotensi memberi sentimen positif bagi pasar karena dapat mengurangi jumlah peredaran Surat Berharga Negara (SBN) di pasar obligasi. Minggu lalu, Pemerintah menargetkan Rp. 35 triliun dalam setiap penerbitan sekarang diturunkan menjadi Rp. 21 triliun sehingga mengalami kelebihan permintaan atau over subscribe,” lanjut Budi Hikmat.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali sepakat untuk berbagai beban dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga.

BI dipastikan akan kembali membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan sekaligus menanggung biayanya, seperti yang sudah dilakukan bank sentral dalam dua tahun terakhir. Poinnya, BI akan membeli SBN Pemerintah sebesar Rp. 215 triliun untuk tahun anggaran 2021, dan sebesar Rp. 224 triliun untuk tahun anggaran 2022.

Dengan adanya Burden Sharing dalam SKB III, rasio belanja bunga mencapai 2,21% terhadap produk domestik bruto (PDB) di tahun ini. Angka tersebut lebih rendah jika tak ada kerjasama Pemerintah dan BI yang ditaksir beban utang Pemerintah bisa mencapai 2,4% dari PDB.

Efisiensi belanja bunga utang itu juga dapat dihemat pada tahun depan seiring dengan timeline SKB yang berakhir pada 31 Desember 2022. Otoritas fiskal menghitung belanja bunga pada 2022 hanya 2,19% terhadap PDB, lebih kecil apabila tidak ada SKB III yang mencapai 2,43% dari PDB.

Komentar