Dihadapan Senator Mahyudin, Gubernur Banten: Kami Siap Dukung Penguatan DPD RI

Liputan.co.id, Tangerang – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim menyatakan siap mendukung penguatan pelaksanaan tugas konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dukungan tersebut disampaikan Wahidin dihadapan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Hasan Basri, serta sejumlah anggota DPD RI, saat kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Kamis (9/9/2021).

“Kami siap mendukung penuh, serta siap membuat tanda tangan dukungan terhadap penguatan konstitusi DPD RI,” kata Wahidin.

Dalam acara yang sama, sebelumnya Mahyudin mengatakan kunjungan kerja DPD RI ke Provinsi Banten untuk membahas Optimalisasi Peran DPD RI sebagai Lembaga Perwakilan Daerah.

Dijelaskannya, saat ini DPD RI memasuki periode keempat sejak pertama kali berdiri pada tahun 2004. Menurutnya, sebagai Lembaga Perwakilan Daerah, DPD RI sepatutnya digunakan sebagai pintu penyampaian dan tindaklanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah yang diamanatkan oleh konstitusi.

“Sebagai perwakilan daerah, DPD RI memiliki peran penyampaian dan tindaklanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah. Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPD RI untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945,” ujar Mahyudin.

Sampai memasuki periode kedua lanjutnya, pelaksanaan dari kewenangan DPD RI yang diamanatkan oleh konstitusi, dirasakan masih belum optimal.

“Daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD masih jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Wakil Ketua PURT DPD RI Hasan Basri menambahkan, fungsi check dan balances antar-sesama lembaga perwakilan bersama DPR saja belum bisa diwujudkan. Fenomena tersebut menurut Hasan Basri terungkap dari beberapa pandangan akademisi yang menilai pelaksanaan tugas konstitusional DPD hingga saat ini hanya berjalan pada sistem tata negara dalam iklim demokrasi prosedural.

“Saat ini, fungsi check dan balances antar-sesama lembaga perwakilan bersama DPR pun belum bisa diwujudkan secara optimal. Akan tetapi dalam arti pelaksanaan tugas seluruh cabang penyelenggara negara termasuk DPD tidak dapat dikatakan salah. Namun masih jauh secara substansial dalam memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Hasan.

Untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat menurut Hasan, diperlukan penataan kewenangan konstitusional DPD RI agar bangsa Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam check dan balances mechanism.

“Urgensi penataan DPD RI sudah lama dikumandangkan dan dikaji. Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 menyebutkan perlu penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945,” ungkapnya.[liputan.co.id]

Komentar