Komisi X DPR: Kesejahteraan Atlet Harus Masuk Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional

Liputan.co.id, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan Negara belum punya regulasi definitif dan pasti tentang sebuah tema besar Kesejahteraan Atlet. Kebutuhan tersebut menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu semakin relevan untuk disuarakan Parlemen, agar semakin banyak anak muda Indonesia, menggeluti bidang olahraga karena ada kejelasan di saat dia aktif sebagai atlet maupun purna setelah jadi atlet.

“Belum ada regulasi yang secara definitif mengatur ini. Semoga nanti kita bisa jadikan ini sebagai momentum, dalam rangka merevisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional atau SKN,” kata Syaiful Huda, dalam Forum Legilasi bertajuk “Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional”, bersama Seskemenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dan Atlet Pesilat Peraih Medali Emas Asian Games 2018, Pipiet Kamelia, di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Selain itu lanjutnya, ada catatan penting selain mendefinitifkan level regulasi dalam rangka isu terkait dengan kesejahteraan atlet ini, adalah sinkronisasi regulasi. Contohnya, di dalam Undang-Undang SKN. “Status atlet itu sebenarnya sudah di-steat sebagai profesi. Tapi di dalam UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atlet tidak dimasukkan sebagai profesi untuk bisa mendapatkan misalnya BPJS. Tidak ada itu,” kata Syaiful.

Menurut Syaiful, kesamaan ini yang sedang diperjuangkan oleh Kemenpora melalui Asosiasi Pemain Profesional Indonesia atau APPI, yang disampaikan ke Komisi X DPR agar diakomodasi dalam RUU SKN.

“Temen-temen menuntut, supaya ada BPJS yang melekat secara langsung, baik itu dibayarkan oleh klub sepak bolanya dengan cara potong gaji atau dibayar sendiri. Sampai hari ini belum final dan Kemnaker sekarang sedang mengupayakan soal ini sebab aspirasi itu karena terkait langsung kesejahteraan atlet ini,” ujarnya.

Masih terkait dengan isu kesejahteraan atlet, Syaiful juga menyinggung terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON.

“Saya berharap Perpres ini, di Komisi X DPR, tadi kami sampaikan kepada Pak Menpora dan ada Sesmenpora agar bagaimana Perpres ini juga ada afirmasi budgetnya,” pinta Syaiful.

Ditegaskannya, afirmasi budget dalam rangka supaya DBON ini bisa terimplementasi di lapangan. “Karena sudah berbentuk Perpres, saya kira nanti semacam pointes yang mudah dipahami serta tahu persis bagaimana desain yang sudah disiapkan oleh teman-teman di Kemenpora dan bagaimana atlet bisa bersemangat karena adanya DBON ini,” ujarnya.

Isu tentang kesejahteraan atlet kata Syaiful, tidak boleh parsial dan shortcut. Parsial contohnya terjadi benturan regulasi dan akhirnya hanya menjadi kebijakan sesaat, sementara, sebentar dan tidak permanen dan tidak selamanya. Ini memang butuh komitmen semua pihak terkait. “Kesejahteraan atlet ini harus masuk ke dalam substansi undang-undang yang direvisi itu,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar