Komnas HAM Panggil Lagi Bupati Seruyan Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Lahan RSUD Kuala Pembuang

Liputan.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Bupati Seruyan terkait laporan dugaan penyerobotan lahan milik Samsudin Bin Dahlan.

Lahan seluas sekitar 5 hektare itu kemudian dibangun RSUD Kuala Pembuang, Lapangan Bola, Sekolah Dasar, Rumah Betang, kantor Pos dan lainnya. Padahal, lahan tersebut belum pernah diganti rugi oleh pemerintah daerah kepada ahli waris.

Melalui surat Nomor 609/K/MD.00.00/IX/2001, tertanggal 8 September 2021, Komnas HAM mengharapkan Bupati Seruyan untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM atas hak warga setempat berupa kepemilikan tanah yang tak digantirugi oleh pemerintah.

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah SH MH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya mengirimkan surat permintaan klarifikasi tersebut.

“Itu permintaan klarifikasi kedua, sebelumnya kami kirimkan surat permintaan klarifikasi pertama pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, namun tak mendapatkan respon dari Bupati. Sehingga kami kirimkan surat kedua ini,” jelas Hairansyah, Sabtu (19/9/2021).

Disebutkan, klarifikasi ini penting bagi Bupati Seruyan agar informasi yang didapatkan Komnas HAM dari kedua belah pihak.

“Menjawab klarifikasi yang diminta menunjukkan ada itikad baik negara terutama pemerintah sebagai pemegang kewajiban konstitusional pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM sesuai pasal 28i angka 4 UUD 1945 dan pasal 8 UU 39 tahun 1999,” jelas Hairansyah.

Lalu bagaimana jika Bupati Seruyan kembali tidak menghadiri permintaan klarifikasi Komnas HAM? Menurut Hairansyah, hal itu bisa berarti Pemkab tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya yaitu tanggung jawab pemenuhan pemajuan dan penegakkan HAM sehingga berimplikasi pada sumpah jabatan sebagai kepala daerah. “Mendagri bisa mengingatkan kepada daerah yang tidak patuh,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, membangun sejumlah fasilitas umum di lahan milik Samsudin bin Dahlan. Seperti RSUD Kuala Pembuang, Kantor Pos, Rumah Betang dan sejumlah fasilitas lainnya. Ironisnya, lahan itu belum dibebaskan.

Bahkan, Pada Tahun 2004, Bupati Seruyan Darwan Ali melakukan transaksi yang diduga direkayasa kepada orang yang seolah-olah sebagai pemilik lahan tersebut.

Semasa hidupnya, para ahli waris Samsudin Bin Dahlan telah memiliki alas hak atas objek tanah Verklaring sebelum tahun 1960 saat itu adalah perkebunan kelapa seluas 210 x 240 Depa tertanggal 14 Maret 1934 yang saat ini terletak di Kelurahan Kuala Pembuang I dan Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, (Dulunya beralamat di sebelah barat Kampung Kuala Pembuang Distrik Berendon Sampit ofdeling Kapuas Barito).

Berdasarkan keterangan para ahli waris, mereka belum pernah menjual atau meng-over alihkan alas hak tanah tersebut kepada pihak manapun.[liputan.co.id]

Komentar