Liputan.co.id, Semarang – Idealnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki porsi kewenangan yang cukup dalam memperjuangkan kepentingan daerah otonom, pemekaran, dan dana transfer daerah yang berkeadilan.
Di sisi lain Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengakui memang tidak sedikit kepala daerah yang tersandung kasus korupsi akibat lemahnya pengawasan.
“Saya kira banyak kepala daerah tertangkap KPK karena lemahnya pengawasan terhadap otonomi daerah. Saya lebih setuju otonomi daerah diberikan kepada provinsi dulu, kemudian provinsi yang menilai mana kabaputen/kota yang mumpuni atau yang belum,” kata Mahyudin, dalam sebuah FGD bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Kota Semarang, Selasa (14/9/2021).
Senator asal Kalimantan Timur itu menilai secara keseluruhan otonomi daerah itu tidak sepenuhnya buruk sehingga diperlukan beberapa perbaikan. Dengan demikian dibutuhkan kamar kedua atau sistem bikameral yang ideal untuk mengawal pembangunan daerah.
“Kami di DPD RI, setiap provinsi diwakili empat orang dengan kualitas yang mumpuni serta modal besar suara rakyat. Dengan sistem bikameral yang ideal kami yakin dapat mengawal pembangunan daerah,” terangnya.
Mahyudin menyakini bahwa sangat tepat bila DPD RI berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Tapi sayangnya lembaga ini belum maksimal sesuai harapan para pendirinya. “Untuk itu kami menginginkan adanya amendemen Pasal 22D UUD 1945, di mana bisa menghilangkan kata ‘dapat’. Jika itu saja terwujud maka sudah sangat luar biasa,” harapnya.
Jika hal tersebut dapat terwujud maka Indonesia kata Mahyudin, akan menjadi negara strong bicameral yang memiliki check and balances. “Kita mau ada sebuah sistem yang saling mengisi antara DPR RI dan DPD RI, sehingga akan menciptakan iklim demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Mahyudin juga menyadari kehadiran DPD RI masih jauh dari cita-cita pendirinya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Fungsi check and balances antar sesama lembaga perwakilan sampai saat ini belum bisa diwujudkan.
“Beberapa akademisi malah memberikan penilaian bahwa pelaksanaan tugas konstitusi DPD RI saat ini hanya berjalan pada sistem tata negara dengan iklim demokrasi prosedural,” katanya.
Berkantor di Daerah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan agar Anggota DPD RI lebih banyak berkantor di daerah ketimbang di pusat. Dengan demikian, DPD RI akan lebih banyak menampung aspirasi atau permasalahan di daerah. “Kami siap membantu, kalau perlu Anggota DPD RI kami siapkan ruangan di Kantor Gubernur. Jadi ketika saya selesai rapat paripurna dengan DPRD, maka bisa menyerahkan kepada DPD RI. Nanti DPD RI bisa bawa ke pusat,” tuturnya.
Ia juga menilai jika hal itu dilakukan secara intens maka DPD RI akan lebih terkenal di masyarakat. Apalagi DPD RI masih bersih atau jauh dari korupsi sehingga menjadi harapan besar bagi masyarakat. “DPD RI sebenarnya masih bersih tentunya menjadi harapan rakyat. Ke depan bila turun bersama kami, bisa menjadi harapan para petani,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengaku setuju bila Anggota DPD RI lebih banyak di daerah. Namun dengan kewenangan yang seperti saat ini, DPD RI hanya bisa menjembatani saja tapi tidak bisa mengambil suatu tindakan. “Untuk itu kami menginginkan adanya perubahan dalam Pasal 22D UUD 1945,” katanya.[liputan.co.id]







Komentar