Pimpinan Komisi II Tegaskan Isu Amandemen UUD Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menganggu tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pelaksanaan Pamilu mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan pemilu di 2024,” tegas Doli.

Berbicara soal penguatan MPR lewat amandemen UUD, Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu menegaskan, hal itu tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kendati begitu, Doli tak ingin mengintervensi adanya pembahasan maupun diskusi terkait upaya menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Saya kira tidak boleh kita larang juga wacana kan tentang apa saja. Sama saja dengan apakah Pemilu 2024 akan berpengaruh dengan orang makan pake nasi pake air keras misalnya,” kata Legislator Dapil Sumatera III ini.

Lain hal, lanjut Doli, apabila pembahasan amandemen UUD menyerempet penambahan masa jabat presiden menjadi tiga periode.

“Saya kira posisinya sudah clear, jadi kami dalam posisi yang sedang mempersiapkan berdasarkan undang-undang yang eksisting sekarang,” tandasnya.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid sebelumnya menyatakan, proses amandemen nantinya fraksi tidak bisa dibatasi hanya mengamandemen terkait PPHN saja, sebab masing-masing fraksi memiliki hak mengusulkan pasal mana saja yang akan diamandemen UUD sebelum nantinya diambil keputusan.

Jazilul menjelaskan, MPR memiliki wewenang untuk melakukan amandemen dan amandemen merupakan hak masyarakat dan publik. Oleh karena itu menurutnya MPR juga tidak bisa membatasi kemauan publik.

“Kita nggak bisa membatasi, di MPR juga belum final PPHN atau bukan, belum final, jangan dikira sudah final, belum,” tandasnya. (***)

Komentar