Politikus Demokrat: Otonomi Desa Harus Lebih Jelas

Liputan.co.id, Kabupaten Bandung – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengatakan Desa harus diberikan otonomi secara jelas dan konkret. Otonomi desa menurutnya, muncul ketika desa itu lahir. Masalahnya, selama ini regulasi belum mengatur secara jelas pemberian otonomi tersebut, sehingga para kepala desa tidak leluasa mengelola pemerintahan dan dana desa.

“Untuk itu, perlu ada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pengakuan hak otonomi desa lebih nyata,” kata Hafid, usai mengikuti pertemuan Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bandung Syahrul Gunawan, di Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

Soal dana desa misalnya, pemerintah desa perlu diberikan hak diskresi dalam mengelola dana desa. Karena diskresi itu tdak ada, tuntutan masyarakat ke pemerintah semakin besar. Ke depan perlu dipikirkan pula untuk penambahan alokasi dana desa.

Ditegaskannya, selama masih ada kekosongan hukum, para kepala desa mestinya bisa mengambil hak diskresi atas pengelolaan keuangan desa.

“Perlu perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil diskresi dalam penggunaan dana desa. Kalau tidak dilakukan, tentu itu akan membuat kepala desa jadi bulan-bulanan publik. Padahal, kebutuhan masyarakat begitu besar, sementara juknis penggunaan dana desa sangat ketat. Disinilah perlu ada diskresi bagi para kepala desa dalam mengambil kebijakan pengelolaan APBDes,” ungkap Hafid.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Presiden sering menyerukan kepada para kepala desa agar tidak takut mengambil kebijakan diskresi. Seruan Presiden ini harus ditindaklanjuti dengan merumuskan payung hukum bagi para kepala desa. Kebijakan diskresi itu bagian dari otonomi desa.

Sebaiknya, lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu, otonomi desa bukan diberikan oleh kabupaten/kota. Otonomi kabupaten pemberian pemerintah pusat, tapi otonomi desa merupakan pengakuan. Dia sudah udah ada sejak sebuah desa lahir.

Diketahui, istilah diskresi ditemukan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 Angka 9 UU itu disebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.[liputan.co.id]

Komentar