Susun Pertimbangan DPD RI Atas RUU Tentang KUP, Komite IV DPD RI Jemput Aspirasi Ke Sumedang

Liputan.co.id, Jakarta – Komite IV Dewan Perwakil Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini sedang menyusun Pertimbangan DPD RI untuk RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Untuk mendapatkan masukan, dipimpin oleh Ketua Komite IV Sukiryanto, DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/9/2021.

“Tujuan kunjungan kerja, dalam rangka berbagi pandangan dari semua pihak dalam mendorong RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah,” kata Sukiryanto, di Ruang Rapat Cakrabuana IPP Sumedang, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, ada beberapa output yang diharapkan dari kunjungan kerja yang dilaksanakan antara lain untuk memperoleh gambaran mengenai sejauhmana masyarakat daerah peduli terhadap perpajakan yang ada di Indonesia, dan memperoleh gambaran mengenai pandangan masyarakat daerah, khususnya para pelaku usaha terhadap RUU KUP.

“Selain itu, kami ingin memperoleh informasi secara jelas mengenai pertumbuhan penerimaan perpajakan di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sumedang, dan yang terakhir kami ingin mengetahui informasi secara komprehensif mengenai berbagai permasalahan dan kendala dalam pencapaian target perpajakan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Setda Kabupaten Sumedang, Nasam menyampaikan, esensi dari pembahasan yang dilakukan bersama unsur DPD RI yakni terkait perpajakan, dimana terdapat beberapa sektor perpajakan yang memerlukan revisi pada undang-undang sehingga nanti bermanfaat atau ada timbal balik yang didapatkan daerah.

Dijelaskan Nasam, karena daerah yang memungut, tentu saja nantinya akan ada bagi hasil dari pemerintah pusat berupa bagi hasil pajak yang bisa lebih baik lagi.

“Tadi juga dibahas mengenai Pajak PBB Sektor PPPK yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat, dan DPD RI memberikan usulan agar Sektor PPPK ini bisa dikelola oleh daerah sehingga nanti akan lebih banyak manfaat yang dirasakan oleh daerah,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra menambahkan beberapa masukan yang diharapkan bisa menjadi bahan pembahasan di Komite IV DPD RI.

Pertama, kedepannya di undang-undang pajak daerah itu ada pemberian pendelegasian kewenganan daerah dalam memperoleh pajak dari tempat hiburan seperti tempat wisata. Kedua, mengenai pajak UMKM diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi pajak di daerah dengan mempertimbangakn batasan-batasan yang jelas untuk mengaturnya.

“Terakhir mengenai pajak dari iklan di media baik di stasiun televisi maupun radio. Alangkah baiknya pajak iklan di media ini di akomodir pajak dari media mana yang masuk ke pusat dan pajak dari media mana yang bisa masuk ke daerah,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar