Liputan.co.id, Serang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI DR. H. Mahyudin, ST., MM, menilai wacana Amendemen ke lima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Seharusnya menurut Senator dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur itu, amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat.
“Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amendemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat, dengan mengamandemen Pasal 22D dalam UUD NRI tahun 1945,” kata Mahyudin, di sela-sela kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten, Kamis (9/9/2021).
Mahyudin khawatir jika PPHN itu menjadi semacam GBHN seperti di masa lalu, kemudian MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi. “Artinya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Di tegaskannya, untuk terwujudnya amandemen khususnya Pasal 22D bukan perkara mudah. Maka diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk bersama DPD RI berjuang demi kepentingan daerah.
“Ada orang yang nyaman bermain di ranah itu. Maka perlu keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Bahkan pertimbangan kita tidak dibaca, mungkin hanya nomor suratnya saja. Padahal DPD RI gudangnya orang berkualitas. Maka kehadiran kami ini meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah,” ujar Mahyudin.
Dijelaskannya, sejauh ini kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi belum optimal. Di mana kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari daerah.
“DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya,” ungkapnya.
Mahyudin menambahkan, Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Hal tersebut tentunya menjadi maksud dan tujuannya untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Untuk itu kami mengajak Provinsi Banten khususnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah. Sekaligus mendukung penguatan DPD RI,” kata Mahyudin.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori menambahkan saat ini pihaknya bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin tengah melakukan road show ke daerah untuk meminta dukungan penguatan DPD RI. “Memang provinsi tidak ada dalam tarikan nafas dengan DPD RI, tapi sudah waktunya untuk berjuang bersama untuk kepentingan daerah,” ujarnya.
Alirman menjelaskan sebenarnya dalam UU tidak ada alasan DPR RI tak melibatkan DPD RI. Jika orang memahami ketatanegaraan pasti paham dengan DPD RI. “Sejauh ini kami hanya meminta kata ‘dapat’ dalam Pasal 22D dihilangkan. Jika itu dihilangkan sudah luar biasa,” pungkasnya.[liputan.co.id]







Komentar