Liputan.co.id, Bandung – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyatakan wacana Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN sudah menggelinding dalam satu tahun terakhir. Dalam perjalanannya, wacana PPHN juga diikuti oleh berbagai respon dari berbagai lapisan masyarakat.
“Saya kira, sudah perlu matrik pro dan kontra wacana PPHN ini. Matrik tersebut perlu agar diskusinya tidak bolak-balik karena sudah ada alasan menolak dan mendukung,” kata Arsul, ketika jadi pembicara dalam Press Gathering MPR RI bertajuk “Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional”, di Kota Bandung, Sabtu (23/10/2021).
Kalau melihat MPR RI periode lalu dan periode sekarang lanjutnya, semua setuju PPHN. “Tapi karena isi belum ada, maka belum jelas apa dukungan mereka terhadap materi PPHN ini,” tegasnya.
Karena itu kata politikus PPP itu, MPR RI sudah wajib mengurai kontennya, sehingga punya progres. Termasuk progres kalau PPHN dalam konstitusi apa kekuatannya, begitu juga kalau dalam undang-undangu, bagaimana posisinya?
Dalam konteks kekinian, menurut anggota Komisi III DPR itu, dari pihak suudzon, PPHN dipersep sebagai pintu masuk tiga periode atau tambah masa jabatan presiden. Jadi tidak melihat PPHN, tapi dipahami sebagai pintu masuk amendemen.
“Saya katakan, cara berpikir seperti itu keliru. Sebab amendemen diatur dalam Pasal 37 UUD 45 yang menegaskan usulan harus memenuhi syarat, dan jelas pasal apa yang mau diubah. Kalau syarat itu tidak dipenuhi maka tak bisa dilanjutkan. Beda dengan revisi undang-undang. PPHN adalah haluan negara, bukan haluan Pemerintahan,” tegasnya.
Kalau PPHN lewat undang-undang imbuhnya, nanti akan terjadi fenomena PPHN harus menyesuaikan dengan visi misi presiden. “Kalau PPHN hadir lewat konstitusi, tetap akan bisa dirubah, tapi syaratnya lebih terukur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD 45,” pungkas Arsul.[liputan.co.id]







Komentar