Fahira Idris Akui Program BOTI Hadirkan Kesetaraan Bagi Umat Beragama

JAKARTA – Program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang diprakarsai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2018 lalu dinilai berorientasi kepada kepentingan publik, dan berdasarkan situasi dan kenyataan di lapangan. 

“Program BOTI ini lahir berawal dari hasil kunjungan Gubernur DKI Anies Baswedan ke berbagai tempat ibadah pada 2018. Dalam berbagai kunjungan itu, ditemukan fakta bahwa masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” kata Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris saat dihubungi, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Fahira, tempat ibadah merupakan salah satu detak jantung kehidupan masyarakat yang harus terus berdiri kokoh, serta menyebarkan maslahat.

“Latar belakang inilah yang melahirkan program BOTI. Dengan adanya BOTI berbagai kebutuhan dasar tempat ibadah, seperti bayar listrik, air dan lain sebagainya terpenuhi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, BOTI juga memberikan dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja, vihara dan pura. 

“Poinnya adalah pembangunan di Jakarta hadir untuk seluruh warga. Program BOTI menujukkan bahwa pembangunan di Jakarta menghadirkan kesetaraan bagi umat beragama,” jelasnya. 

Sebagai informasi, program BOTI, efektif dimulai pada 2019. Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama. Dalam memberikan dana hibah ini, Pemprov DKI berkomitmen menyelenggarakannya secara adil dan bermanfaat.

Pada 2019 dan 2020, program BOTI berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020. (***)

Komentar