Kantor Hukum Yusril Buka Area Baru ‘Fintech Law & Digital Business Law’

JAKARTA – Seakan tidak perduli dengan gempuran elit Partai Demokrat karena menjadi pengacara 4 anggota partai itu, Yusril terus mengembangkan Ihza & Ihza Law Firm yang dipimpinnya.

Kantor Hukumnya yang beralamat di Prosperity Tower District 8 SCBD dan Sunset Road Bali, Ihza & Ihza Law Firm SCBD Bali Office, saat ini telah membuka divisi baru, yaitu “Fintech Law & Digital Business Law”.

“Digempur orang karena menjalankan profesi, itu biasa” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/10/2021)

“Makin banyak diserang, kita harus makin kreatif,” tambahnya.

Divisi hukum yang baru di kantor Yusril itu memberi layanan jasa hukum seputar pengurusan beragam izin dibidang Fintech, Startup Fundraising, Regulatory Compliance dengan Peraturan Fintech, Mergers & Acquisition Fintech, Data Privacy, Digital Logistics, Peer-to-Peer Lending, Crypto Currency, Digital Banking, Internet-of-Things, Syariah Fintech Lending, Smart City Regulation dan kegiatan lain yang terkait dengan E-Commerce, Payment Gateway, E-Wallet dan E-Money serta E-Sport. Informasi yang lebih lengkap dapat dilihat di www.ihzalawfirm.com.

“Saya sendiri tidak pernah berhenti belajar untuk menguasai bidang-bidang hukum yang baru ini. Kantor kami didukung oleh para pengacara yang kompeten dibidang Fintech dan Digital Business ini” ujar Yusril.

Menurut Yusril, kemajuan bisnis digital harus ditopang dengan pemahaman kerangka hukum yang utuh dan menyeluruh serta analisa hukum yang mendalam dan komprehensif.

“Berbagai permasalahan hukum di bisnis Digital dan Financial Technology sudah semestinya perlu didukung dengan sumber daya dan kajian hukum terbaik. Lawyer kita, tidak boleh kalah bersaing dengan lawyer asing,” ungkap Yusril.

Lanjut Yusril, hal ini dikarenakan permasalahan hukum yang muncul dalam Bisnis Digital dan Fintech sangat spesifik dan khusus, sehingga membutuhkan praktisi hukum yang sudah berpengalaman dan memiliki track-record yang baik di dunia Digital dan Fintech.

Ditambah lagi, industri fintech dan digital business sangat berperan penting dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, pertumbuhan dan digitalisasi UMKM serta inklusi dan literasi keuangan bagi masyarakat di berbagai daerah demi kesejahteraan rakyat Indonesia, sehingga sudah sepatutnya perlu ditopang dengan kepatuhan dan perlindungan hukum yang terjaga bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Mari memajukan Indonesia dengan menjadi Smart, Innovative and Prosperous Country.” Pungkasnya. (***)

Komentar