Pimpinan Lantik Ikbal Hi Djabid dan Nanang Sulaiman Jadi Anggota DPD RI

Liputan.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin melantik dua anggota DPD RI periode 2019-2024, pergantian antarwaktu dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Mereka yang dilantik untuk menjadi Anggota DPD RI yaitu Ikbal Hi Djabid dari Provinsi Maluku Utara menggantikan Suriati Armayn yang wafat pada 9 Juli 2021. Selain itu, H Nanang Sulaiman dari Provinsi Kalimantan Timur menggantikan H Muhammad ldris karena wafat pada 17 Juli 2021.

Dalam sambutannya, Mahyudin menyampaikan ucapan selamat datang dan bergabung di DPD RI. “Selamat datang dan bergabung di DPD RI. Kami berharap dengan pengalaman yang Saudara miliki akan memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah, khususnya di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Mahyudin.

Selesai pelantikan, Paripurna DPD RI dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi oleh anggota DPD RI sesuai bidang penugasannya di komite-komite.

Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan Komite I telah menyelesaikan penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI yaitu RUU tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Inisiatif ini dilatarbelakangi setelah mencermati pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini, masih ditemukan berbagai permasalahan dan kendala,” ujarnya.

Senator asal Papua Barat itu menambahkan, sebagai representasi masyarakat daerah, Komite I DPD RI pada tahun sidang yang lalu juga konsen terhadap pelaksanaan UU Desa. Namun ada beberapa permasalahan yang ditemukan salah satunya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan hak tradisional kurang berkembang, masalah perangkat desa, dan masalah keuangan desa.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk lebih memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, yang pengaturannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan kriteria,” kata Filep.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen menjelaskan, Komite II DPD RI pada tahun 2021 telah menyelesaikan RUU Perubahan tentang UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Komite II DPD RI bersama PPUU telah melakukan harmonisasi dan merangkum beberapa isu yang menjadi pokok perubahan dalam RUU ini. “Pertama, fungsionalitas dari penyuluh dan penyuluhan, peningkatan kapasitas penyuluh, dan peningkatan kelembagaan,” terangnya.

Sedangan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menjelaskan implementasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selama ini berlangsung pada UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial belum optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya permasalahan kesejahteraan sosial.

“Perkembangan situasi dunia saat ini yang cepat berubah yang disebabkan antara lain oleh industrialisasi dan teknologi informasi yang menyebar keseluruh dunia menyebabkan perubahan pada institusi sosial. Perubahan tersebut menimbulkan masalah kesejahteraan sosial yang makin serius,” ujarnya.

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan bahwa Komite IV DPD RI telah memberikan pandangan RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kepada DPR RI. Serta pertimbangan atas RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Ada beberapa pandangan penting DPD RI terhadap RUU HKPD yaitu jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal itu ditetapkan berdasarkan efisiensi dan keadilan substansial agar daerah yang maju dapat memberikan sumbangsih kepada daerah yang miskin,” kata Sukiryanto.[liputan.co.id]

Komentar