JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dan sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan.
“Mengapa? Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama,” kata Bambang Soesatyo saat menjadi Keynote Speech pada acara Focus Group Discussion bertema “Revitalisasi Lembaga MPR” kerjasama MPR RI, Aliansi Kebangsaan dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Hadir sebagai narasumber FGD antara lain Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, pakar Aliansi Kebangsaan Prof. Yudi Latief, Ph.D, Anggota MPR dari DPD RI yang juga mantan Ketua MK Tahun 2003-2008), Prof. DR. Jimly Asshiddiqie.
Lanjut Bamsoet sapaan politisi Partai Golkar ini, kesamaaan pandangan penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik. Bahkan dalam rangka menghadirkan PPHN ini, bisa memadukan warisan-warisan positif dari berbagai rezim pemerintahan selama ini dengan tata kelola kepemimpinan baik Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi yang visioner.
“Penyusunan PPHN bisa dilakukan dengan memadukan pendekatan deduktif dan induktif. Pendekatan deduktif diperlukan terutama dalam menyusun prinsip-prinsip direktif yang bersifat ideologis,” sebutnya.
Dengan menghidupkan kembali Haluan Negara dalam bentuk PPHN, menurut Bamsoet, tidaklah berarti bahwa format dan isi haluan negara harus sama dan sebangun dengan GBHN versi terdahulu. Yang penting, secara substansial, haluan negara tersebut harus mengandung kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan-arahan dasar (directive principles) yang bersifat ideologis dan strategis-teknokratis.
“Begitu juga merevitalisasi MPR tidak berarti memberikan posisi sebagai Lembaga Tertinggi Negara, namun melibatkan MPR sebagai “representasi terlengkap” dalam pengambilan kebijakan nasional melalui pelembagaan permusyawaratan tertinggi,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR RI ini juga mengatakan, pendekatan induktif diperlukan untuk menyusun prinsipprinsip direktif yang bersitaf strategis-teknokratis, dengan jalan menampung aspirasi arus bawah melalui mekanisme Musrembang seperti yang dikembangkan di Era Reformasi ini.
“Dengan cara seperti itu, maka rencana pembangunan akan selaras dengan nilai-nilai penuntun; dan di saat yang sama memiliki relevansi yang kuat dengan kebutuhan konkrit masyarakat di seluruh pelosok negeri,” tambahnya lagi.
Namun menurut Bamsoet, apapun yang ideal di atas kertas, tidak akan terealisasi seperti yang dikehendaki jika elemen bangsa ini tidak memiliki kapasitas untuk membuat rancangan dan pelaksanaan yang sesuai. Saat ini yang dibutuhkan hadirnya sumberdaya manusia yang tidak hanya memiliki kapasitas argumentatif dan deliberatif yang kuat, tetapi juga memilki kepakaran yang sungguh-sungguh menguasai bidangnya, serta menyimpan keyakinan dan komitmen Pancasila di hatinya.
“Inilah yang melatarbelakangi pemikiran dan wacana untuk melakukan revitalisasi tugas dan wewenang MPR. Meskipun hasil perubahan UUD 1945 sudah meniadakan wewenang MPR dalam membuat GBHN, namun banyak kalangan yang menghendaki perbaikan kembali tugas dan wewenang MPR dalam perencanaan pembangunan nasional melalui skenario “Model PPHN” seperti pernah berlaku dalam sistem perencanaan kita di masa lalu yaitu GBHN,” pungkasnya.
Sementara Yudi Latief menekankan agar diskusi PPHN harus lebih diarahkan pada haluan negara seperti apa yang tepat guna bagi transformasi tata kelola kenegaraan. Seperti kita ketahui, meski Konstitusi Proklamasi menentukan kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN, kelembagaan MPR yang permanen sebagai mandat daulat rakyat tidak pernah terbentuk hingga selepas Pemilu 1971, di awal pemerintahan Orde Baru. Wajar apabila bayangan banyak orang tentang GBHN itu asosiasinya identik dengan GBHN versi Orba. Padahal, GBHN versi Orba hanya salah satu tafsir tentang haluan negara, yang tidak menutup kemungkinan tafsir lain.
“Namun, harus diingat, apa pun tafsir kita tentang haluan negara itu, desain tata kelola negara tak bisa dibentuk hanya asal copypaste dari model tata kelola negara lain. Lewat studi komparatif secara ekstensif, Clayton M Christensen et al (2019) menunjukkan kegagalan banyak negara setelah melakukan amendemen konstitusi dan “mengimpor” kelembagaan demokrasi, karena tidak mempertimbangkan pengalaman kesejarahan dan nilai kultural bangsa yang bersangkutan,” tegasnya. (***)







Komentar