Rapor Merah LBH Jakarta Ke Anies, Fahira: Tak Perlu Dijadikan Polemik

JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Fahira Idris menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ambil pusing dengan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Fahira menyarankan agar 10 poin dan sembilan rekomendasi rakyat dalam rapor merah LBH Jakarta itu dianggap sebagai bagian dari  penyampaian aspirasi warga atau kelompok warga untuk Pemprov DKI Jakarta.

“Saya meyakini, Pemprov DKI Jakarta bisa segera mengklarifikasi dan menjelaskan hal ini, tentunya dengan data dan fakta berbagai poin yang menjadi sorotan LBH Jakarta. Jadi tidak perlu dijadikan sebuah polemik karena penyampaian aspirasi adalah hal yang biasa,” kata Fahira saat dihubungi, Rabu 20 Oktober 2021.

Dikatakan perempuan berdarah Minang, Sumatera Barat itu, Pemprov DKI pasti melakukan klarifikasi atas masalah-masalah yang disampaikan LBH Jakarta, terutama soal buruk kualitas udara Jakarta.

“Kita tahu bersama selama 4 tahun ini Pak Anies punya komitmen tinggi meningkatkan kualitas udara di DKI terutama mewujudkan transportasi publik yang terintegrasi, terjangkau dan nyaman agar warga Jakarta beralih naik angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi yang merupakan salah satu sumber polusi udara,” ucapnya.

Selain itu, masalah polusi udara yang digugat dan dimenangkan oleh warga lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta lima pihak, yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Pemprov DKI  menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal gugatan polusi udara Jakarta dan menyatakan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik. 

“Soal polusi udara ini di Jakarta ini kan bukan hanya kewenangan DKI Jakarta saja, tetapi juga Pemerintah Pusat dan Kementerian terkait,” ungkapnya.

Soal air bersih lanjut Fahira, untuk memastikan kebutuhan warga atas air bersih segera terpenuhi, Pemprov DKI Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan untuk memberi subsidi kepada warga lewat Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan mengajukan subsidi penggunaan air bersih senilai Rp 33,68 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang pelayanannya disediakan oleh PAM JAYA. 

“Nantinya, harga air yang semula Rp 32.000 per kubik, menjadi RP 3.500 per kubik. Dinas SDA dan PDAM juga akan memperbanyak kios-kios air bersih untuk menjangkau warga yang belum terakses air lewat jaringan pipa,” jelasnya.

“Jadi hal-hal seperti ini harus dijelaskan Pemprov DKI Jakarta agar persoalan ini menjadi diskursus yang baik demi kemajuan Jakarta,” pungkasnya. 

Oleh sebab itu, 10 poin dan sembilan rekomendasi LBH Jakarta baiknya tidak perlu dijadikan sebuah polemik, karena penyampaian aspirasi adalah hal yang biasa, apalagi diera digitalisasi seperti saat ini media suka framing untuk menjadi masalah baru.

Komentar