Liputan.co.id, Jakarta – Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna menyatakan dengan diserahkannya RUU Ibu Kota Negara dari Presiden ke DPR, berarti kapan pindah dan kapan mulai pindah kini ada di tangan DPR RI.
“Ini menarik, dengan diserahkan RUU ke DPR, artinya apa, kapan kita pindah, kapan mulai pindah, itu ada di tangan temen-teman DPR, karena UU itu akan menjadi payung hukum dalam konteks kebijakan maupun dalam konteks pembiayaan,” kata Yayat, dalam Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis RUU Ibu Kota Negara”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Tanpa payung hukum lanjutnya, kalau mau menganggarkan tidak boleh mencantumkan ibu kota negara. Karena itu ditunggu saja berapa lama RUU ini akan dibahas di DPR. “Makin lama dibahas mungkin semakin mundur perencanaan kita pindahnya,” tegas Yayat.
Hal yang menarik lagi dengan RUU ini, tertulis akan dibentuk provinsi ibu kota negara baru. “Saya tidak tahu, apakah namanya Kalimantan Tenggara, apakah Kalimantan Emas, itu kita belum tahu,” tegasnya.
Selain itu, dengan luas 256.000 hektar itu, ada wilayah provinsi yang baru dengan batas-batas yang jelas dan di dalamnya tersedia 56.000 hektar wilayah pusat pusat IKN, pusat pemerintahannya.
Di dalam RUU IKN ujar Yayat, dicantumkan usulan bahwa pindah dimulai pada semester I tahun 2024. Mungkin atau tidak menurutnya, tinggal hitungan hari seperti lagu Krisdayanti “Menghitung Hari“. Sekarang sudah berapa hari, bayangkan dari sekarang 2021 kalau tercantum di dalam naskah itu semester satu di 2024, berarti kurang lebih 3 tahun. Jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut sangat tergantung kepada DPR,” tegasnya.
Begitu RUU IKN disahkan jadi Undang-Undang, kata Yayat berarti ada tiga yang secara resmi ditetapkan. Pertama resmi pindah, kedua resmi ada ibu kota baru, provinsi baru, dan ketiga, nasib Jakarta juga harus jelas.
Selain itu, Yayat juga mempertanyakan kemungkinan akan muncul dualisme antara otoritas gubernur dengan otoritas kepala badan pengelola, bukan badan otorita.
Badan otorita melaksanakan proses pembangunan sampai selesai, kemudian dilanjutkan oleh badan pengelola. Dalam naskah ini dikatakan posisi badan pengelola dengan gubernur setara dan koordinatif. Dikhawatirkan akan ada persoalan kalau misalnya akan pindah yang sedang direncanakan sekarang, adalah membangun pusat pemerintahan nasional di sana. Pusat pemerintahan provinsinya di mana, itu belum ada dalam perencanaan,” ungkap Yayat.
Demikian juga dengan gubernur kepala daerah IKN, yang di dalam RUU IKN dijelaskan dipilih oleh DPRD. “Kepala daerahnya ini di dalam naskah, tidak melalui Pilkada, tapi dipilih oleh anggota DPRD. Ini akan menjadi persoalan besar, gubernur dipilih oleh DPRD, mungkin posisinya tidak demikian kuat, sedangkan anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Yayat mempertanyakan, apakah mekanisme pemilihan kepala daerah ibu kota negara itu kembali model Pilkada oleh DPRD karena ini dimulai di ibu kota negara, sebagai trauma dari pengalaman Pilkada DKI sehingga tidak memecah-belah masyarakat.[liputan.co.id]







Komentar