Tudingan LBH Jakarta Soal Penggusuran Di Masa Anies Tak Sesuai Fakta

JAKARTA – Lapor merah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sangat tidak akurat. Pasalnya, poin-poin dalam rapor merah itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Salah satu dari beberapa poin dalam rapor merah LBH Jakarta adalah aksi penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga dalam kurun waktu empat tahun. Namun, data penggusuran yang disampaikan oleh LBH Jakarta tidak akurat.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak ada penggusuran terhadap pemukiman warga Jakarta, tetapi dilakukan penertiban terhadap para pelaku pelanggar aturan daerah.

Langkah penertiban yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban kota dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan langkah tersebut tidak menciderai Hak Asasi Manusia.

“Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang kutip pada Senin 25 Oktober 2021. 

Penertiban terhadap pelanggar aturan daerah itu banyak kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, termasuk permukiman. Hal ini juga sebagai langkah Pemprov DKI untuk mencegah terjadinya banjir yang parah.

Sigit menegaskan, selama empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di Jakarta sudah membangun dan meresmikan tiga Kampung Susun, seperti Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung dan Kampung Susun Akuarium.

Tiga Kampung Susun ini adalah para korban gusuran oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Menurut Sigit, keputusan Anies membangun kembali Kampung Susun kepada korban gusuran sebagai cara menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta.

“Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim,” jelasnya.

Menariknya lagi, sambung Sigit, selama empat tahun memimpin Jakarta, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu selalu mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi dalam hal perencanaan penataan permukiman di Jakarta. (***)

Komentar