Demokrat: Penuhi Rasa Keadilan, Restorative Justice Penting Di Kepolisian

Liputan.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan restorative justice penting di lingkungan Polri. Tujuannya menurut Hinca, agar rasa keadilan masyarakat semakin terbuka. Melalui restorative justice, kasus-kasus kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak memenuhi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia.

“Penting restorative justice di Kepolisian kita, agar masyarakat merasa keadilan semakin berpihak kepada mereka,” kata Hinca, di sela-sela kunjungan spesifik Komisi III DPR RI, ke Markas Polda Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan. “Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak Kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima,” ujarnya.

Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Pak Kapolda Jawa Barat mengatakan setiap kasus atau perkara ringan akan dilakukan dengan memakai hati nurani atau kata lain menyidik dari hati, saya rasa ini bagus ya, karena banyak sekali kasus ringan malah dimasukan ke Lapas sehingga memenuhi Lapas dan menjadi over,” imbuhnya.[liputan.co.id]

Komentar