JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih berjalan. Sebanyak empat fraksi di DPR telah menyepakati isi draf RUU TPKS ini dan tinggal keputusan politik atau political will, karena masih menyisakan lima fraksi lainnya.
Ketua Presedium Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka mengatakan, RUU TPKS ini sangat identik dengan perempuan, hingga perlu diperjuangkan oleh seluruh Anggota DPR RI. Pasalnya, data yang ada saat ini tindakan kekerasan seksual di Indonesia itu lebih banyak terjadi kepada kaum perempuan.
“UU ini identik dengan perempuan, dan ternyata kalau kita cek data itu 90 persen korbannya perempuan, dan tindakan kekerasan seksual itu 90 persen itu terhadap perempuan,” kata Diah Pitaloka dalam diskusi media DPR-RI dengan tema ‘Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita’ di Ruang Abdul Muis Gedung DPR RI, Jumat (25/11).
Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, kebijakan tindakan memberikan kompensasi kepada kaum perempuan yang selama ini menjadi korban diskriminasi sangat diperlukan dalam ruang politik di DPR RI, hingga semangat perjuangan untuk emansipasi perempuan itu tidak boleh surut.
“Ini tentu korelasi dengan semangat Affirmative action yang memperjuangkan ruang politik bagi perempuan, termasuk juga dengan lembaga legislatif dan kita merasa ini bagian dari dorongan orientasi kita untuk juga memperjuangkan nasib kaum perempuan, termasuk di Gedung DPR/MPR ini,” ucapnya.
Dijelaskan Diah Pitaloka, masalah emansipasi yang diperjuangkan saat ini bagian dari agenda demokrasi, dimana narasi soal diskriminasi harus diperjuangkan oleh semua pihak.
“Jadi satu yang menjadi catatan menurut saya dalam ruang demokrasi kita, jika emansipasi itu adalah agenda subtansi dari demokrasi, dan diskriminasi juga saya rasa emansipasi, diskriminasi itu narasi yang tidak boleh surut harus tetap hidup dalam perjuangan di gedung dpr mpr ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, gerakan perjuangan emansipasi yang identik dengan perempuan itu tidak hanya diperjuangkan oleh perempuan, tetapi juga dilakukan oleh Anggota DPR RI laki-laki karena hal tersebut adalah semangat demokrasi.
“Kita tentu berharap ini tidak identik menyuarakan perempuan itu perempuan. Tapi juga laki-laki gitu, otomatis itu hanya kewajiban perempuan karena agenda emansipasi itu adalah juga dimiliki oleh laki-laki sebagai bagian dari semangat demokrasi,” ungkapnya.
Diakui Diah Pitaloka, perjuangan emansipasi dan diskriminasi terhadap perempuan sejauh ini sudah sering disuarakan oleh para politisi perempuan di DPR dan DPD RI.
“Alhamdulillah saya melihat teman-teman sebagian besar Anggota DPR RI perempuan dan juga Anggota DPD RI di berbagai tempat menyuarakan pentingnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. (***)







Komentar