Liputan.co.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan masyarakat untuk moda transportasi darat.
Desakan tersebut menyusul pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan resiko rendah penularan pandemi Covid-19.
“Centers for Diseas Control and Prevention atau CDC Amerika Serikat sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya resikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan, bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan,” kata Sigit, dalam rilisnya, Kamis (4/11/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu menilai, Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
“Persyaratan tersebut juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah. Saya meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat,” pintanya.
Sebagai skrining, Sigit mengusulkan pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis. “Yang terpenting adalah taat Prokes dan tingkatkan vaksinasi Covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal.” pungkasnya.
Berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.
Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.[liputan.co.id]







Komentar