DPR Minta Kemensos Tindak ASN Penerima Bansos dan Perbaiki Data

Liputan.co.id, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Sosial (Kemensos) menindak Aparatur Sipil Negara atau ASN penerima bantuan sosial atau Bansos. Menteri Sosial menurut politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu, harus menindak ASN penerima Bansos dan memperbaiki data.

“Apa yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima Bansos,” kata Yandri, Senin (22/11/2021).

Yandri mengatakan, Kemensos dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.

“ASN tuh, kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, libatkan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk menyurati ASN atau PNS yang menerima Bansos untuk segera melapor. “Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor,” usulnya.

Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi. “Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima Bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima Bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN, ya tentu mungkin ada sanksinya,” pungkas Yandri.[liputan.co.id]

Komentar