Komisi II DPR: Perkiraan Pemilu Digelar 21 Februari 2024

Liputan.co.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum atau KPU diberikan keleluasaan waktu yang cukup untuk menetapkan hari penyoblosan atau “H” Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Ada Apa?”, di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Didasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, normatively, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal Pemilu adalah KPU dan secara produk hukum, jadwal dan tahapan Pemilu itu harus dirumuskan melalui Peraturan KPU atau PKPU, yang oleh undang-undang disebutkan setiap penyusunan PKPU wajib dikonsultasikan dengan DPR dalam hal ini Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy.

Karenanya, politikus PDI Perjuangan itu meminta KPU dan pemerintah dalam hal ini Kementeran Dalam Negeri untuk melakukan konsolidasi hingga menemukan jadwal Pilpres dan Pileg tahun 2024, lalu menjadi bagian dari Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilu.

“Fraksi PDI Perjuangan, sejak awal mengedepankan ketentuan norma ini dan kami mendukung jadwal yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum yang kira-kira jatuhnya pada tanggal 21 Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya sebelum Ramadan pada tahun 2024,” ungkap anak buah Megawati Soekarnoputri itu.

Perkiraan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024 itu imbuhnya, agar ada waktu jeda antara Pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Waktu jeda tersebut cukup untuk menyelesaikan berbagai dinamika, termasuk sengketa hukum, administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.[liputan.co.id]

Komentar