Meski Punya Izin KLHK, Walhi Tegaskan Konsesi Hutan Di Desa Haya Wajib Dibatalkan

JAKARTA – Rencana CV Maha Taman Lestari membuka lahan perkebunan cengkih dan pala di hutan Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku wajib dibatalkan, jika ada penolakan dari warga sekitar.

Pasalnya, kehadiran CV Maha Taman Lestari di hutan Desa Haya membuat masyarakat khawatir terjadi pembabatan secara brutal di hutan, karena kasus serupa (ilegal loging-red) pernah terjadi di hutan Timur Pulau Seram dengan dalih membuat kebun cengkih dan pala.

Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan, perusahan yang hendak menjalankan proyek terlebih dulu melihat Amdal.

Amdal sendiri tidak semata-mata soal administrasi tetapi juga persetujuan masyarakat setempat atas kesepakatan proyek tersebut.

“Dalam konteks ini begini, pertama dalam setiap proyek apapun Amdal itu bukan hanya proses administratif dan lainnya, tapi juga persetujuan dari masyarakat masih ada penolakan kah, itu tanda tanya besar,” kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (2/11).

Dikatakan Wahyu, perusahan yang hendak menjalankan proyeknya di satu wilayah (kepulauan) harus mengetahui kondisi pulau tersebut, apakah masuk dalam pulau besar atau pulau kecil, karena semua itu telah diatur dalam aturan konsesi.

“Yang kedua alih fungsi kawasan khususnya dalam konteks kepulauan Maluku itu penting memperhatikan apakah itu di luar palau kecil atau tidak, karena dia statusnya pulau kecil harusnya tidak ada konsesi disana, dua catatan itu menjadi penting, jadi bukan hanya problem lingkungannya tapi juga sosial,” ucapnya.

“Yang penting diingat bahwa masyarakat punya hak menolak  atau iyakan proyek itu,” tambahnya.

Wahyu juga menjelaskan, sebelum melakukan aktivitas proyek, perusahan terlebih dulu memastikan izin penggunaan lahan, apalagi lokasi tersebut berada di hutan, maka izin pelepasan, pemakaian atau pinjam pakai kawasan hutan harus dimiliki perusahan dan itu hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kalau masyarakat menolak, perlu diketahui apakah ini izin baru sebatas izin lokasi. Kalau dia berada di kawasan hutan dan untuk konsesi maka harus dilakukan adalah izin pelepasan kawasan hutan. Ada dua, bisa izin pemakai kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan, dan itu hanya bisa keluar dari KLHK. Kalau belum ada maka bisa menjadi aktifitas yang tidak sah,” jelasnya.

Meski perusahan memiliki izin dari Kementerian LHK, tetapi masih ada penolakan dari warga sekitar, maka wajib hukumnya proyek tersebut dihentikan.

“Jika izin dari kementerian sudah ada tetapi ada penolakan dari warga tidak bisa jalan, mau lokasi konsesi berada dalam kawasan atau pun tidak dampaknya kan bisa mengalir ke sekitar, jadi persetujuan dari masyarakat menjadi prasyarat dalam izin konsesi apapun,” tegasnya.

Sebelumnya, CV Maha Taman Lestari memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah untuk membuka lahan perkebunan di hutan Desa Haya untuk penanaman pohon pala dan cengkih. Namun, warga curiga dengan aktivitas CV Maha Taman Lestari, karena permintaan masyarakat agar kayu-kayu yang ditebang tidak boleh diangkut ke tempat lain, namun permintaan itu tidak disetujui oleh perusahan.

Atas dasar ini, warga menaruh curiga kepada CV Maha Taman Lestari, jika ada tujuan lain yang diinginkan oleh perusahan tersebut selain membuka lahan perkebunan cengkih dan pala. (***)

Komentar