JAKARTA – Provinsi DKI Jakarta kini ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa 2 hingga 15 November 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Status PPKM level 1 berlaku di seluruh kota/kabupaten administratif di DKI.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengakui keberhasilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta. Keberhasilan itu dilihat dari keputusan status Jakarta yang turun ke level 1 PPKM.
“Kalau saya lihat penanganan covid-19 bagus ya, cukup bagus apalagi sekarang ini kita sudah mencapai level 1,” kata Amir Hamzah lewat sambungan Telpon, Kamis 4 November 2021.
Keberhasilan DKI Jakarta ini tak lepas dari peran Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Tugas Covid-19.
“Itu sangat berkaitan dengan posisi gubernur dan wakil gubernur secara operasional juga Dinkes kemudian dengan satuan kerja Covid-19 dan lain sebagainya,” ujarnya.
Meski berhasil, namun ada hal-hal yang membuat Pemprov DKI Jakarta sedikit kewalahan dalam menjalankan program kerja mereka akibat dari pengalihan anggaran ke penanganan pandemi itu.
Ini akibat dari bahwa aspek aspek anggaran yang harus disisipkan atau dipinggirkan dengan penanganan Covid-19 sehingga kebijakan-kebijakan lainnya sedikit terhambat direalisasikan,” ucapnya.
Beberapa kebijakan yang sedikit terkendala dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jembatan tang anggarannya dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19.
“Misalnya ada kewajiban untuk membangun jalan, karena anggarannya terpaksa dipinggirkan karena penanganan Covid,” jelasnya.
Meski sudah turun level, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak lengah meski PPKM di DKI Jakarta turun menjadi level 1. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 masih harus tetap dijalankan. (***)







Komentar