Politikus PAN Minta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dibatalkan

Liputan.co.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Politikus PAN itu menilai, Permen tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sebelumnya ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu. Selain itu, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya belum ada.

“Padahal Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” kata Guspardi, dalam rilisnya, Senin (8/11/2021).

Menurut Guspardi, Permen tersebut melampaui kewenangan yang ada. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas RUU TPKS. Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik. “Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut?,” tanya Guspardi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menambahkan, betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka. Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.

Padahal perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT ujarnya, tidak dibenarkan dalam norma agama. Tak hanya itu, Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus. Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.

“Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid yang ditandatangani Mas Menteri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya kedepan,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) meminta Mendikbudristek mencabut Permen Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, karena dinilai telah meresahkan umat Islam.[liputan.co.id]

Komentar