Politikus PKS: Kenaikan UMP Rata-Rata 1,09 persen Itu Rasanya Kayak Main-Main

Liputan.co.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati berharap, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Menurutnya, Kemnaker harus mengedepankan dialog dengan melibatkan stakeholder dalam pembicaraan UMP.

“Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022),” kata Kurniasih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2021), menyikapi kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1.09 persen.

Menurutnya, pemerintah, serikat buruh, dan perusahaan harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Politikus PKS itu khawatir, jika hal ini dibiarkan tanpa solusi, maka akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat. Tentu berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. Kenaikan UMP rata-rata 1,09 persen itu rasanya kayak main-main. Tidak mencapai Rp50 ribu bahkan. Saya harap ini ada jalan keluarnya,” pintanya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu memaksimalkan kehadiran Dewan Pengupahan dalam mempertimbangkan UMP Tahun 2022. Sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit, Dewan Pengupahan dapat berkontribusi memberikan saran sekaligus pertimbangan terhadap kenaikan UMP Tahun 2022 yang proporsional.

“Kebijakan ini harus proporsional. Maka dari itu, saya pikir perlu duduk bareng. Sehingga, semuanya bisa menerima dengan baik dan semua bisa saling take and give,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan nasional UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan yang menimbulkan reaksi keras dari kalangan buruh ini berdasarkan pada perhitungan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, ia menuturkan, penetapan UMP pada masing-masing provinsi berdasarkan pada penetapan gubernur.[liputan.co.id]

Komentar