Sidang Gugatan PMH Perumahan di Tangerang Berjalan Tanpa Dihadiri Pihak Tergugat

JAKARTA- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat sebanyak 54 orang yakni Peggy Asrul Sani dan kawan-kawan, melawan PT. Hilbram Sentosa Jayaland, yang beralamat di Griya Bandara Sentosa Blok A2 No.12, Jati Mulya, Sepatan Timur, Tangerang- Banten, selaku pihak tergugat, berjalan lancar tanpa dihadiri oleh pihak tergugat masuk tahap kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/11/2021).

Kuasa Hukum Penggugat Peggy Asrul Sani dkk, Farah Fahmi Namakule, S.H. mengatakan pihak tergugat telah menerima bocking fee ataupun uang muka dari kliennya tas pemesanan pembelian 54 unit rumah yang terletak di Griya Bandara Sentosa.

Setelah menerima bocking fee penggugat berjanji bahwa unit rumah yang dipesan oleh kliennya tersebut dalam jangka waktu tiga bulan akan selesai dan diserahkan kepada kliennya.

Namun, selama kurang lebih tiga tahun sampai akhir 2020, pihak tergugat belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 54 unit rumah.

“Sehingga kami menilai tergugat diduga telah melakukan perbutan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata yakni: tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” beber Fahmi Namakule lewat keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata Namakule, berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata menegaskan bahwa: penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Sementara pasal 1267 berbunyi: Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tergugat PT. Hilbram Jayaland tentunya merupakan tindakan yang sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril” ucap Fahmi Namakule.

Dia mengatakan, total kerugian yang dialami oleh kliennya kurang lebih sebanyak capai Rp1,4 miliar yang menjadi kewajiban tergugat untuk menggantikan kerugian tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi hak klien kami akan kami perjuangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, semoga saja ada itikat baik dari pihak Tergugat PT. Hilbram Jayaland untuk memenuhi kewajibannya,” pungkas Fahmi Namakule. (*)

Komentar