UMK 11 Kabupaten di Jabar Tak Naik, Obon Tabroni: Buruh Jangan Disuruh Berkorban Terus

Liputan.co.id, Jakarta – Sebelas (11) kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak memberlakukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

Selain itu, menurut anggota DPR RI Obon Tabroni, buruh diminta bersabar dengan upah yang standar, namun terus dipacu untuk menggejot produktivitas agar ekonomi bergerak.

“Sangat aneh kalau upah buruh sampai tidak naik. Bahkan (upah) untuk wilayah Tasikmalaya dan Sumedang pun ikut-ikutan tidak naik, sementara upah di sana masih sangat rendah,” kata Obon, melalui rilisnya, Rabu (24/11/2021).

Kesebelas kabupaten tersebut yaitu Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Tasikmalaya.

Karena itu, Obon meminta pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk duduk bersama dengan stakeholder guna mencari solusi agar nasib buruh tidak terus memburuk.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, tidak ada jaminan dengan upah murah pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik. Sebaliknya, dengan tidak adanya kenaikan upah minimum, yang pasti daya beli buruh akan runtuh.

Buruh jangan disuruh berkorban terus, kondisi mereka sudah sangat sulit,” tegas Waki Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Sementara, para gubernur juga telah mengumumkan penyesuaian UMP pada 21 November.

Kenaikan upah minimum versi pemerintah tersebut kemudian mendapat penolakan dari banyak buruh. Rencananya, buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Desember nanti.[liputan.co.id]

Komentar