Liputan.co.id, Jakarta – Dua Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan Presidential Threshold Nol Persen ke Mahkamah Konstitusi atau MK, di Jakarta, Jumat, (10/12/2021).
Diketahui, Senator asal Provinsi Naggroe Aceh Darrusalam dan Lampung tersebut turut didampingi Lawyer Refli Harun ke MK mengajukan pengujian materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan Presidential Threshold.
Senator Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia agar Demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT Nol Persen,” kata Fachrul.
“Teruslah berjuang, kampanyekan Presidensial Threshold Nol Persen kepada civil society, gerakan mahasiswa dan juga semua elemen stakholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing, Sangat penting adalah bagi warga negara yang memiliki hak konstitusi dan juga dilanggar mari sama sama kita gugat ke MK kita berbondong-bondong mengajukan agar demokrasi ditegakkan. Sekali lagi Salam Presidensial Threshold Nol Persen,” tegas Fachrul.
Sedangkan Senator Bustami berharap gugatan Konstitusi ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia.
“Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materil UU Pemilu terkait Presidential Threshold. Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah di tingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional. Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU ke depan menjadi rujukan kepada UU Pilkada sehingga kalau 20 Persen ini bisa kita Nol kan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik bupati, gubernur, wali kota kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini,” kata Bustami.
Sebelumnya, Refli Harun mengungkap telah ada 14 permohonan dari 14 permohonan tersebut, satu yang belum diputuskan, tapi seluruhnya ditolak tidak dapat diterima. “Kami yakini persoalannya bukan pada argumentasi hukumnya, tetapi pada soal-soal psikologi politiknya bahwa yang Presidensial Threshold ini menjadi alat bagi kekuasaan oligarki untuk melakukan dominasi terhadap pemilihan presiden tidak memberikan kesempatan kepada calon calon lainnya. hanya pada partai dan elit tertentu saja,” ujarnya.[liputan.co.id]







Komentar