Gus Jazil Pesimis, Arsul Sani Optimis Soal Amandemen UUD 1945

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merasa pesimisamendemen UUD 1945 dilakukan untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh MPRperiode sekarang ini.

Ungkapan rasa pesimis Jazilul Fawaid itu disampaikannya dalam acara Forum Tematik Bakohumas bertema “Urgensi PPHN Untuk Kesinambungan Pembangunan Nasional” bersama Wakil Ketua MPRdari PPP Arsul Sani, di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Menurut Jazilul, waktu yang tepat untuk melakukan amendemen UUD 1945 adalah pada tahun 2021 ini. Namun dalam pembahasan terkait pembentukan PPHN tersebut masih menjadi pro dan kontra. Selain itu, kata Jazilul, sepanjang tahun 2021, Indonesia disibukan untuk menangani pandemi Covid-19. Sementara tahun 2021 akan segera berakhir.

Sedangkan pada tahun 2022 menurut Jazilul, waktu yang sulit untuk melakukan amendemen karena politisi di Senayan sudah disibukan dengan agenda politik dalam menghadapi Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

“Jika Pemilu 2024 diselenggarakan bulan Februari 2024, maka tahapan pemilu sudah dimulai pada Februari 2023. Jadi tahun 2022 sudah memasuki tahun politik. Jadi saya pribadi pesimis amendemen ini dilakukan,” kata Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI  dari PPP Arsul Sani memastikan dalam satu atau dua bulan mendatang, MPR RI akan menerbitkan materi PPHN ke publik. Selama ini dalam perjalanan sosialisasinya, semua pihak menyatakan PPHN itu penting.

“Hemat saya ini akan diselesaikan dalam satu-dua bulan ini. Apa isi PPHN itu bisa dilihat. Kalau ditanya, ya, lakukan amandemen,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, materi PPHN sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada awal Agustus 2021 lalu sebelum Sidang Tahunan MPR. Saat itu, Presiden Jokowi menghargai upaya MPR dalam menyusun dan membahas PPHN.

“Presiden merespons bahwa itu domain MPR. Beliau menghormati MPR membahas itu,” ungkap Arsul.

Artinya, tambah Arsul lagi, dalam menyusun materi PPHN MPR pun terlebih dahulu membicarakannya di rumpun kekuasaan. Secara prinsip, presiden menunjukkan rasa tidak keberatannya, ungkap Arsul.

PPHN itu, tambah Arsul, mestinya tidak hanya mengatur hal-hal yang terkait dengan jalannya kekuasaan eksekutif saja.Tapi juga harus mengatur jalannya kekuasaan lain, termasuk DPR, Kehakiman, Mahkamah Agung, dan semua lembaga negara.

Kepala Biro Humas  dan Sistem Informasi Setjen MPR Siti Fauziah melaporkan, kegiatan forum Bakohumas merupakan pertemuan regular yang rutin dilakukan di antara lembaga humas di lembaga negara.

Pada forum kali ini, MPR yang bertindak sebagai tuan rumah sengaja mengambil tema PPHN karena memang fokus dan isu strategis MPR saat ini adalah melakukan kajian dan pembahasan sekaligus berupaya agar PPHN dapat diberlakukan pada keanggotaan MPR periode saat ini.

“Sebagai sebuah bangsa kita sedang berupaya bangkit setelah dilanda pandemi Covid-19 dengan membahas tema yang sangat strategis dari Pokok-Pokok Haluan Negara untuk kesinambungan pembangunan nasional,” ucap Siti Fauziah. (***)

Komentar