Langkah Anies Surati Menakertrans dan Menurunkan Biaya Hidup buat Buruh Tepat

JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai tepat.

Selain menyurati Menakertrans, Gubernur Anies juga akan menurunkan biaya hidup bagi buruh di Jakarta.  Direktur Eksekutif Pusat Politik dan Sosial Indonesia (Puspolindo) Dian Cahyani mengatakan, langkah Anies dalam merespon tuntutan buruh sangat tepat dan cukup baik bagi Buruh.

“Apa yang dikatakan pak Anies untuk teman-teman buruh sebetulnya sudah cukup baik. Beliau ini sangat mengerti apa yang dihadapi para teman-teman buruh yang menuntut kenaikan upah,” kata Cahyani kepada KBA News, Rabu 1 Desember 2021.

Menurut Cahyani, langkah Anies merespon tuntutan buruh ini adalah solusi terbaik perihal masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta yang naik hanya Rp 37 ribu. 

“Itu kan jadi sebuah solusi bagi buruh agar tidak terbebani UMP. Menyurati Menakertrans, menurunkan biaya hidup, mengurangi biaya transportasi dan pangan, dan juga  menyediakan bahan baku murah,” ujarnya.

“Ini jadi bukti pak Anies mengerti kondisi buruh dan membantu menyejahterakan dengan cara lain,” sambungnya.

Dijelaskan Cahyani, besaran UMP di Jakarta yang naik 9,85 persen atau setara dengan Rp 4.453,935/bulan ini sudah diatur dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tertanggal 9 November 2021. Parahnya, Pemerintah Provinsi diharuskan untuk menjalankannya, jika tidak akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.

“Karena besaran kenaikan UMP ini kan berdasarkan Undasng-Undnag Cipta Kerja dan Meski kenaikan UMP ini terbatas, tapi yg disampaikan pak Anies jadi cara lain mengurangi beban buruh di ibukota melalui kebijakan Pemprov,” jelasnya.

Olehnya itu, perempuan peraih Magister Komunikasi Politik ini melanjutkan, janji Anies soal biaya hidup murah bagi buruh ini tinggal di kawal ke depan, agar hal tersebut tidak sebatas janji-janji yang bermuara ke politik pencitraan.

“Sudah sangat tepat apa yang dilakukan pak Anies, selanjutnya tinggal kita lihat kedepan apakah ucapan janji yang disampaikan terealisasi dengan baik, dan tersalurkan bagi teman-teman buruh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji mengurangi biaya hidup kepada buruh di Jakarta menyusul tuntutan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Selain itu, Anies juga mengirim kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 533/-085.15 perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi, tertanggal 22 November 2021. (RBA)

Komentar