JAKARTA – Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri oleh Kapolri Jenderal (Pol) lewat Peraturan Kapolri (Perpol) No.15 Tahun 2021 dinilai inskonstitusional.
Keputusan Kapolri mengangkat eks pegawai KPK ini dinilai bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin. Pemerintahan dan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.
Menurut Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, dalam UU Tentang ASN maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh BKN. Sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian tidak berhak melakukannya.
“Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara dimaksud, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya khusus mengangkat 57 Eks. Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN,’ kata Petrus dalam konferensi pers di Resto Batik Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (8/12).
Secara Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-undangan, lanjut Petrus, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, serta berada di bawah PP.
“Sehingga Perpol dimaksud harus senafas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Petrus.
Menurutnya, jika Kapolri tetap ngotot untuk mengangkat eks pegawai KPK itu menjadi ASN di lingkungan Polri maka akan akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN.
“Karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-undangan,” ungkap Petrus.
Oleh karena itu, Petrus mengungkapkan, Perekat Nusantara yang diantara komponennya adalah Sugeng T. Santoso (Ketua IPW) dan Sebastian Salang akan mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung soal Perpol ini.
“Nah kita dari Perekat Nusantara akan melakukan judicial review atas Perpol ini ke MA dengan dasar proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin. Pemerintahan dan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan,” demikian Petrus.
Untuk diketahui, Perekat Nusantara merupakan Aliansi masyarakat sipil yang peduli hukum. Didalamnya selain Petrus Selestinus, Sebastian Salang dan Sugeng T Santoso juga diisi oleh penggiat hukum seperti Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S. Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S. Paat, dan Zaenal Abidin. (***)







Komentar