Liputan.co.id, Jakarta – Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Achmad Nur Hidayat meminta aspirasi desa untuk mempertimbangkan penggunaan dana desa sesuai aspirasi bersama di daerah perlu didengarkan.
Hal tersebut disampaikan saat melihat kegelisahan para Kepala Desa terhadap aturan yang memberatkan terkait rincian APBN 2022 atas penggunaan dana desa.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dimana penggunaan dana desa dinilai terlalu rigid padahal seluruh desa sudah melakukan musyawarah desa menentukan peruntukannya di tahun 2022 nanti.
“Aturan tersebut menihilkan musyawarah desa dan mengesankan aspirasi bawah tidak mendapatkan perhatian yang cukup,” ujar Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat menyatakan, seharusnya komunikasi kebijakan Pemerintah terkoordinasi terkait penggunaan dana desa. Di satu sisi ada Perpres 104/21 yang dikeluarkan bersamaan dengan aturan Kementerian PDT dana desa untuk mendukung program SDGs.
“Di satu sisi pada Perpres Nomot 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid paling sedikit 8 persen namun bertolak belakang dengan edaran Kementerian PDT bahwa penggunaan dana desa untuk mengejar target SDGs,” ujar Hidayat
Dia menilai, seharusnya komunikasi pemerintah seputar penggunaan dana desa tersebut dikoordinasikan dengan baik dan bukan membuat aspirasi desa diabaikan namun cukup memperkuat tata kelola penggunaannya agar tidak dikorupsi oknum perangkat desa.
“Untuk mengawasi penggunaan dana desa, seharusnya pemerintah cukup memperkuat tata kelola penggunaannya tanpa mengabaikan aspirasi desa yang sudah dilakukan musyawarah bersama,” katanya.
Terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menilai seharusnya aspirasi desa yang sudah melalui proses panjang musyawarah di level desa tetap bisa didengar melalui Perpres No 104 tahun 2021.
“Pemerintah seharusnya bijak dan mau mendengarkan aspirasi para perangkat desa tersebut,” kata Anis Matta
“Aturan penggunaan dana desa yang diatur lebih dari 60 persen untuk BLT-Desa, Ketahanan Pangan dan Dana penanganan COVID19 seharusnya tetap memberi ruang terhadap aspirasi desa sendiri, sehingga tidak menabrak perencanaan desa yang sudah disusun oleh masyarakat,” imbuhnya.[liputan.co.id]







Komentar